Salin Artikel

Gugat Sengketa, Parsindo Keluhkan Gerbang KPU Tutup 10 Menit Jelang Berakhirnya Perbaikan Administrasi

Sidang ini dipimpin ketua majelis sekaligus Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dan Totok Hariyono serta Puadi sebagai anggota Bawaslu RI selaku anggota majelis.

Sidang ini digelar karena mediasi kedua belah pihak pada Senin (24/10/2022) tak mencapai sepakat, dengan Ketua Umum Parsindo Jusuf Rizal dan Sekretaris Jenderal Parsindo Syaefunnur Maszah selaku pemohon.

Adapun Parsindo menjadi salah satu partai yang tidak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024. KPU bahkan menyatakan Parsindo tidak lolos pada verifikasi administrasi tahap 1.

Parsindo mengeklaim telah memenuhi perbaikan administrasi tahap 1 dan men-submit hasilnya melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebelum tenggat.

"Berkas perbaikan juga disampaikan ke KPU, namun helpdesk tidak mau menerima berkas. Parsindo kemudian mengirimkan surat resmi ke KPU disertai penyampaian berkas guna melengkapi data perbaikan administrasi yang telah disubmit ke Sipol KPU pada pukul 23.29.20 WIB, tanggal 28 September 2022," bunyi permohonan Parsindo yang dibacakan dalam sidang.

Mereka juga mengaku telah hadir di depan gerbang KPU RI beberapa saat sebelum tenggat, namun mengaku terlambat masuk karena ada kerumunan di depan gerbang.

"Atas hal tersebut keterlambatan yang terjadi bukan semata-mata atas kesalahan dari LO Parsindo, melainkan tertutupnya pintu gerbang KPU yang seharusnya sebagai lembaga yang memberikan pelayanan secara umum sudah sepatutnya tidak melakukan penutupan pintu gerbang sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan," bunyi permohonan mereka.

Parsindo meminta Bawaslu RI mengabulkan permohonan mereka seluruhnya atau sebagian dan membatalkan Keputusan KPU R.I Nomor 234/PL.01.1-

BA/05/2022 tanggal 13 Oktober 2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi.

Parsindo juga meminta dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan berhak mengikuti verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024.

Kuasa hukum KPU RI yang hadir di persidangan hari ini mengaku baru mendapatkan kuasa semalam, sehingga masih bekerja menyiapkan jawaban atas permohonan Parsindo.

Ketua majelis, Rahmat Bagja, memutuskan bahwa jawaban KPU RI akan didengarkan pada Senin (31/10/2022), sebelum agenda pembuktian.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/26/20225031/gugat-sengketa-parsindo-keluhkan-gerbang-kpu-tutup-10-menit-jelang

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke