Selain itu, kasus gagal ginjal akut yang merenggut ratusan nyawa anak-anak itu juga dinilai sebagai kegagalan negara memberikan perlindungan kepada masyarakat.
"Yang ada di depan mata ini adalah soal darurat kemanusiaan sekaligus gagalnya negara untuk memberikan perlindungan berupa jaminan keselamatan bagi rakyat dan produk yang dikonsumsi oleh masyarakat," ujar anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers virtual, Selasa (25/10/2022).
Untuk menebus kesalahan penanganan di awal, Ombudsman mendorong agar pemerintah serius menangani kasus gagal ginjal akut yang salah satunya diduga karena keracunan obat berbentuk sirup tersebut.
Salah satunya adalah menetapkan status kasus gagal ginjal akut sebagai Kejadian Luar Biasa atau KLB.
"Dengan melihat, mencermati situasi di lapangan, kami sangat mendorong meminta pemerintah untuk menetapkan status penanganannya tidak dengan cara-cara biasa seperti dilakukan hari ini, tapi dalam satu manajemen penanganan khusus dengan status Kejadian Luar Biasa," tutur Robert.
Menurut dia, dengan penetapan status KLB, penuntasan kasus gagal ginjal akut bisa berjalan lebih cepat.
KLB juga memungkinkan pemerintah membentuk satuan tugas khusus yang menangani ini dengan proses yang terkoordinasi dari pusat hingga ke tingkat desa.
Di sisi lain, kasus gagal ginjal akut yang kini berjumlah 245 orang harus dideklarasikan langsung oleh otoritas tertinggi negara dalam hal ini Presiden Joko Widodo.
Karena beberapa instansi terkait dinilai Ombudsman belum memiliki satu suara terhadap kasus gagal ginjal akut.
"Pemerintah memang sudah menyampaikan mengumumkan kemarin penyebabnya tapi kami memandang ini belum satu suara di kalangan pemerintah," tutur Robert.
"Akan lebih baik kemudian deklarasi formal penyebab konklusi ini disampaikan oleh Presiden atau kemudian oleh menteri dengan berbagai pihak bersama dan didukung pakar sehingga publik kemudian mendapatkan informasi yang pasti, mendapatkan kejelasan apa penyebab di balik ini," pungkas dia.
Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan melaporkan kasus gangguan ginjal akut misterius (acute kidney injury/AKI) di Indonesia sudah mencapai 245 kasus yang tersebar di 26 Provinsi per 23 Oktober 2022.
Sedangkan angka kematian akibat keracunan obat ini mencapai 141 anak dan balita.
Penderitanya masih didominasi oleh balita, dengan rincian 25 kasus diderita oleh anak-anak berusia kurang dari 1 tahun, 161 kasus diderita oleh anak usia 1-5 tahun, 35 kasus diderita oleh anak usia 6-10 tahun, dan 24 kasus diderita oleh anak usia 11-18 tahun.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/25/18115761/kasus-gagal-ginjal-akut-ombudsman-sebut-negara-gagal-jamin-keselamatan