Hal ini disampaikan setelah Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Al Rabiah menegaskan bahwa vaksinasi meningitis bukan syarat wajib jemaah umrah, termasuk dari Indonesia.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, berujar bahwa pihaknya tidak bisa mengintervensi langsung agar syarat vaksinasi meningitis turut dihapus dari sisi pemerintah Indonesia.
"Kita mendapatkan informasi yang baik. Ada banyak kelonggaran. Tetapi di lingkungan pemerintah, termasuk Kementerian Agama, juga yang namanya kementerian itu kan ada levelnya," ujar Hilman.
"Kementerian Agama kan tidak terkait langsung. Jadi kami ini menyampaikan apa situasi pada saat ini, agar diberikan kemudahan," lanjutnya.
Ia mengaku juga menunggu agar Kerajaan Arab Saudi turut menerbitkan keterangan resmi secara tertulis untuk menjadi landasan soal duduk perkara syarat vaksinasi meningitis.
"Kenapa, karena kementerian yang lain--Kementerian Kesehatan--kan juga sudah ada panduan dan panduannya berdasarkan aturan yang lama," kata dia.
"Aturan lamanya kan belum dicabut, tapi tadi kita mendengarkan angin segarnya," lanjut Hilman.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/24/16174991/vaksin-meningitis-dihapuskan-dari-syarat-wajib-umrah-kemenag-harap-kemenkes