JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho menyebut, tidak ada larangan bagi Ketua KPK Firli Bahuri untuk menyertai tim medis memeriksa kondisi kesehatan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Meskipun dalam perbuatannya, Firli bertemu dengan Lukas yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Antirasuah tersebut. Menurut Albertina, hal itu tidak menjadi masalah sepanjang pertemuan itu dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas.
“Kalau dalam rangka pelaksanaan tugas tidak dilarang,” kata Albertina saat dihubungi wartawan, Senin (24/10/2022).
Albertina berpandangan, sepanjang tidak dilarang, Firli tidak perlu mendapatkan izin untuk bertolak ke Jayapura guna bertemu dengan Lukas. Dengan catatan keberangkatan tersebut memang dalam rangka melaksanakan tugas KPK.
“Kalau tidak dilarang kan tidak perlu izin, yang penting dalam rangka pelaksanaan tugas,” tuturnya.
Untuk diketahui ada klausul yang menyebutkan bahwa insan KPK dilarang bertemu dengan pihak berperkara, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Ketentuan itu secara lengkap berbunyi, "Dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap Insan Komisi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung."
Sebelumnya, KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Papua. Lukas disebut menerima uang Rp 1 miliar.
KPK telah memanggil Lukas untuk menjalani pemeriksaan pada 12 September sebagai saksi dan 26 September sebagai tersangka. Namun, ia tidak memenuhi panggilan itu dengan alasan sakit.
Upaya pemeriksaan terhadap Lukas berlangsung alot. Kuasa hukumnya beberapa kali datang ke KPK dan menyampaikan kepada media bahwa Lukas menderita beberapa penyakit mulai dari stroke, darah tinggi, ginjal, dan lainnya.
Mereka meminta KPK mengizinkan Lukas menjalani pemeriksaan di Singapura. Namun, KPK menyatakan Lukas harus menjalani pemeriksaan oleh dokter KPK terlebih dahulu di Jakarta.
Perbedaan pendapat ini berlangsung selama beberapa waktu. KPK akhirnya memutuskan akan mengirim tim medis independen ke Jayapura untuk memeriksa Lukas.
Pengacara Lukas, Stefanus Roy Rening menyebut Firli Bahuri akan ke Jayapura guna mendampingi tim medis tersebut.
“Jadi, tadi dikonfirmasi bahwa akan hadir juga ke Jayapura adalah Ketua KPK sendiri,” ujar kata Stefanus saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (17/10/2022).
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/24/13013731/dewas-tak-persoalkan-firli-bahuri-dampingi-tim-medis-periksa-lukas-enembe-di