Salin Artikel

IAI Minta Kapolri Tindak Oknum Polisi yang Sidak ke Apotek Usai Obat Sirup Dilarang Dijual Sementara

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Noffendri Roestam menyatakan, apoteker bukan pihak yang harus disalahkan dalam penjualan dan stok obat sirup di apotek.

Hal ini menanggapi banyaknya aparat kepolisian yang melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke apotek menyusul instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang meminta penghentian sementara peresepan dan penjualan obat cair oleh dokter dan apotek.

Ia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak oknum penegak hukum yang melakukan sidak ke apotek.

"Dalam kasus ini, apotek dan apoteker sama sekali bukan pihak yang harus disalahkan, karena itu kami berharap tidak ada tindakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dengan melakukan sidak ke apotek-apotek," ucap Noffendri dalam siaran pers, Jumat (21/10/2022).

Noffendri berharap masalah ini tidak dibawa ke ranah hukum. Bila sidak dilakukan, hal tersebut tidak akan membantu menyelesaikan masalah, namun justru menimbulkan keresahan baru di kalangan apoteker yang bertugas di komunitas.

Apalagi sejauh ini, belum ada penyebab pasti gangguan ginjal akut yang menyerang anak-anak.

Selain obat sirup mengandung etilen glikol atau cemaran etilen glikol melebihi ambang batas, ada penyebab lain yang diduga, yaitu infeksi virus atau Multisystem Inflammatory Syndrome in Children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem usai Covid-19.

"Sampai sejauh ini, kita belum tahu siapa yang menjadi tertuduh dalam kasus gangguan ginjal akut atipikal yang menyerang anak usia dibawah 10 tahun ini," tuturnya.

Lebih jauh, ia berharap agar kasus ini tidak meluas ke wilayah lain. Oleh karenanya, IAI terus berkoordinasi dengan BPOM dan Kemenkes untuk dapat menyelesaikan kasus ini.

Diketahui, IAI sudah menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada para Pengurus Daerah IAI atau para apoteker di Indonesia. Surat Edaran yang dikeluarkan PP IAI bernomor B2-382/PP.IAI/2226/X/2022 tertanggal 19 Oktober 2022 itu memberikan beberapa imbauan kepada apoteker.

Salah satu imbauannya adalah agar para apoteker lebih memperhatikan kemungkinan interaksi antar obat, dan interaksi dengan makanan. Interaksi ini berisiko menimbulkan kejadian fatal seperti kegagalan organ termasuk kondisi gagal ginjal akut.

Surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum IAI Noffendri dan Sekretaris Jenderal Lilik Yusuf Indrajaya itu juga menanggapi surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI Nomor: SR.01.05/III/3461/2022 Perihal Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak tertanggal 18 Oktober 2022.

"Memperhatikan interaksi obat memang sudah menjadi mandatori sebagai apoteker, tetapi untuk kali ini kami minta sejawat apoteker di seluruh Indonesia untuk melakukan pengawasan lebih ketat lagi," jelas Noffendri.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/21/15274401/iai-minta-kapolri-tindak-oknum-polisi-yang-sidak-ke-apotek-usai-obat-sirup

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke