Salin Artikel

Brigjen Hendra Kurniawan Belum Disidang Etik, Pengamat Sebut Penerapan Perpol 7/2022 Suka-suka Polri

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menyayangkan belum dilaksanakannya sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan, yang kini berstatus terdakwa dalam kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Bambang pun mempertanyakan soal kejelasan implementasi dari Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Itulah ketidakjelasan penegakan Perpol 7/2022 tentang etik dan disiplin anggota kepolisian, tak ada aturan kapan sidang etik itu digelar. Semuanya tergantung pada ankum atau atasan hukum tersangka," kata Bambang dalam keterangannya, Jumat (21/10/2022).

Adapun Polri belum menggelar sidang etik terhadap Hendra, namun sudah ada terdakwa lain di kasus sama yang telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Bambang mengatakan, dengan tidak adanya aturan yang jelas soal jadwal sidang pelanggar etik dalam perpol terkait KKEP, hal itu akan berpotensi membuat penyalahgunaan wewenang atau abuse of power.

Menurutnya, kondisi ini akan mempengaruhi citra polisi ke depan apabila penegakan hukum terkait KKEP tidak jelas.

"Akibatnya tampak menjadi suka-suka mereka, dan ini potensial untuk abuse of power bagi personel yang lemah, dan menyimpang dari azas imparsial, atau equality before the law," ucap dia.

Secara terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, mengatakan pihaknya masih belum mendapatkan informasi soal agenda sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan.

"Belum ada (informasi)," ujar Nurul.

Adapun Brigjen Hendra dan para terdakwa obstruction of justice lainnya kini sudah mulai disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain Hendra, para terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Kurniawan.

Dari total 7 terdakwa itu, personel yang belum menjalani etik, yaitu Brigjen Hendra, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto. Sedangkan 4 sisanya sudah.

Sebagai informasi, selain 7 terdakwa obstruction of justice, ada puluhan anggota polisi yang melanggar etik dalam proses penanganan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Hutabarat.

Sejauh ini, total terdata ada 19 personel polisi yang diumumkan telah menjalani sidang etik. Salah satu di antaranya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang telah dipecat

Hasil sidang etik juga memecat sejumlah personel lain, yaitu Kombes Agus Nurpatria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, serta AKBP Jerry Raymond Siagian.

Sementara itu, sisa personel lainnya yang telah disidang etik mendapatkan sanksi beragam, mulai dari demosi selama 1 hingga 8 tahun, penempatan khusus, pembinaan, serta kewajiban meminta maaf.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/21/13514051/brigjen-hendra-kurniawan-belum-disidang-etik-pengamat-sebut-penerapan-perpol

Terkini Lainnya

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke