Salin Artikel

KPK Usut Penggunaan Uang Bupati Mamberamo Tengah yang Berasal dari Kontraktor

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan penggunaan uang yang diterima Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, uang yang diduga diterima Ricky bersumber dari sejumlah kontraktor.

“Uang yang diterima tersangka Ricky Ham Pagawak dari beberapa kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkab Mamberamo Tengah,” kata Ipi dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (20/10/2022).

Ipi menuturkan, pendalaman penggunaan uang dari kontraktor ini dilakukan penyidik KPK saat memeriksa seorang pegawai negeri sipil (PNS) Mamberamo Tengah bernama H. Slamet.

Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK kemarin, Rabu (19/10/2022).

Adapun Ricky Ham Pagawak ditetapkan sebagai tersangka suap atau gratifikasi terkait proyek di Mamberamo Tengah. Namun, saat hendak dijemput paksa penyidik Ricky melarikan diri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun KPK, Ricky diduga melarikan diri ke Papua Nugini melalui jalur darat. Ia dibantu oknum polisi dan TNI Angkatan Darat.

Ricky disebut sempat terlihat pada 13 Juli di Jayapura. Namun, keesokan harinya ia muncul di pasar Skouw yang terletak di perbatasan Indonesia-Papua Nugini.

KPK kemudian menetapkan Ricky sebagai buron. Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.

Dalam perkara ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dan menggeledah sejumlah tempat, termasuk kediaman Ricky di kawasan Jabodetabek.

Adapun salah satu saksi yang diperiksa adalah presenter televisi swasta Brigita Purnawati Manohara. Brigita kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 480 juta ke KPK pada 26 Juli lalu.

Uang itu merupakan pemberian Ricky yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/20/16073311/kpk-usut-penggunaan-uang-bupati-mamberamo-tengah-yang-berasal-dari

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke