Salin Artikel

Pakar Yakin Nota Keberatan Ferdy Sambo Ditolak, Dinilai Melampaui Dakwaan

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun meyakini nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan oleh terdakwa dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, bakal ditolak hakim.

Alasannya, kata Gayus, adalah dia menilai eksepsi yang disampaikan Sambo melampaui dakwaan formil yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

"Saya yakin itu pasti nanti eksepsinya akan ditolak oleh hakim dalam putusan sela," kata Gayus saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/10/2022).

Gayus mengatakan, dari surat dakwaan itu terlihat JPU fokus dalam 2 hal. Pertama adalah perkara pidana pembunuhan dan merintangi penyidikan.

Poin keberatan Sambo adalah dakwaan tidak menguraikan peristiwa secara utuh, termasuk soal keributan antara Yosua dengan Kuat Ma'ruf dan dugaan pelecehan terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi di rumah pribadi di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Menurut Gayus, eksepsi yang menyinggung JPU tidak menguraikan peristiwa di Magelang bukan berarti dakwaan itu tidak cermat, jelas dan lengkap.

"Kalau jaksa itu yang dipakai skenario terdakwa 1 (Ferdy Sambo). Dugaan pelecehan itu mereka anggap bagian dari skenario, tetapi kalau itu mau dibahas juga tidak akan masuk karena fokus dakwaan adalah locus (tempat kejadian perkara), tempus (waktu kejadian perkara), dan identitas terdakwa," ucap Gayus.

"Jadi menurut saya eksepsi itu sudah melampaui dakwaan formal," sambung Gayus.

Menurut Gayus, kuasa hukum Sambo menggunakan Pasal 185 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait argumen itu. Yaitu keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya (asas unus testis nullus testis).

"Tetapi mereka juga harus melihat pada Ayat 3-nya, yaitu ketentuan pada Ayat 2 tidak berlaku jika disertai bukti-bukti yang sah," ucap Gayus.

"Dalam dakwaan kan jaksa memaparkan bukti-bukti yang memperlihatkan sudah ada persiapan untuk melakukan pembunuhan terhadap (Brigadir) J ini. Seperti salah satunya meminta bantuan untuk menembak. Meminta (Bripka) RR untuk menembak, tetapi dia menolak kan karena tidak siap, itu kan menjadi bukti kalau sudah ada perencanaan, ada persiapan untuk melakukan pembunuhan," papar Gayus.

Gayus juga menilai surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo sudah sangat baik dalam menguraikan perbuatan terdakwa.

"Saya lihat dakwaannya sudah lengkap, tegas dan baik. Tidak melebar kemana-mana, baik dakwaan primer dan subsider," ucap Gayus.

Sambo didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam perkara dugaan pembunuhan berencana.

Sedangkan dalam dugaan upaya merintangi penyidikan pembunuhan Yosua, Sambo dijerat dengan dakwaan kesatu primer yaitu Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Serta dakwaan kedua subsider yakni Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain itu terdapat dakwaan merintangi penyidikan kedua primer yaitu Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan kedua subsider yakni Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa yang mengadili perkara itu menetapkan sidang Ferdy Sambo akan dilanjutkan pada Kamis (20/10/2022) mendatang dengan agenda pembacaan tanggapan JPU atas nota keberatan Ferdy Sambo.

Jika JPU tidak siap membacakan tanggapan, Wahyu akan membacakan putusan sela pada hari itu juga.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/19/05300061/pakar-yakin-nota-keberatan-ferdy-sambo-ditolak-dinilai-melampaui-dakwaan

Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke