Salin Artikel

Kasus Gangguan Ginjal Akut Misterius Bertambah Jadi 180 Penderita, Tersebar di 20 Provinsi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan kasus gangguan ginjal akut misterius atau gangguan ginjal akut progresif atipikal (acute kidney injury/AKI) sudah menyebar di 20 provinsi di Indonesia.

Jumlah penderitanya bertambah dari 152 kasus menjadi sekitar 180 kasus. Kasus ini lebih banyak menyerang balita yang notabene belum mendapat vaksinasi Covid-19.

"Memang data yang terkumpul itu sementara ada 180-an (kasus), dan ini terus berubah dinamis, ya, di 20 provinsi," kata Ketua Pengurus Pusat IDAI, dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA(K) dalam live Instagram Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Selasa (18/10/2022).

Piprim mengungkapkan, data ini diambil dari cabang IDAI di provinsi-provinsi tersebut.

Adapun kasus gangguan ginjal akut misterius ini mulai meninggi pada Agustus 2022 dengan jumlah mencapai 36 kasus. Namun, puncaknya terjadi pada bulan September yang mencapai 76 kasus.

"Kami mengumpulkan data sejak September itu, kita bikin google form ke seluruh anggota (IDAI). Kelompok (penderita) yang paling banyak itu 1-5 tahun. (Jenis kelaminnya) laki atau perempuan saya mesti lihat lagi," jelas Piprim.

Lebih lanjut dia menuturkan, IDAI bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) masih terus menginvestigasi penyebab penyakit ini.

Dari beberapa kasus yang ditangani, anak-anak yang menderita penyakit ini tidak memiliki kelainan ginjal bawaan sejak lahir. Ginjal anak-anak tersebut sebelumnya normal, kemudian mengalami masalah dalam waktu yang relatif cepat.

Sejauh ini kata Piprim, ada dugaan penyebab gangguan ginjal akut mengarah pada Multisystem Inflammatory Syndrome in Children (MIS-C) pasca Covid-19. Namun, beberapa penderita AKI tidak membaik ketika diberi tata laksana penanganan dan pengobatan untuk MIS-C.

MIS-C adalah komplikasi yang dapat muncul pada pasien Covid-19 anak, di mana terjadi peradangan di berbagai sistem organ termasuk ginjal.

"Tidak seperti MIS-C umumnya, tata laksana yang diberikan pada anak-anak dengan AKI progresif ini tidak memberi hasil yang memuaskan. Kalau anak-anak yang MIS-C dikasih treatment, ini cepat membaik. (Tapi AKI) ini enggak ngaruh," jelas dia.

"Tapi ada juga pengalaman yang dikasih treatment (untuk pengobatan MIS-C), membaik. Jadi ada yang membaik ada yang tidak membaik," sambung Piprim.

Di sisi lain, pihaknya terus menginvestigasi kemungkinan adanya keracunan/intoksikasi dari etilen glikol sebagai pembelajaran dari kasus di Gambia.

Di negara itu, puluhan anak meninggal dunia karena gagal ginjal akibat mengonsumsi obat parasetamol sirup yang mengandung senyawa kimia etilen glikol.

Untuk itu dia pun meminta warga untuk lebih dulu menghindari konsumsi parasetamol dan obat batuk cair/sirup sambil tim investigasi mencari bukti lebih lanjut.

"Apakah parasetamol atau obat pilek yang kemudian di situ ada campuran etilen glikol. Kita sedang dalam investigasi, mudah-mudahan bisa dikeluarkan oleh Kemenkes hasilnya," sebut Piprim.

Sebagai informasi, belum ada virus spesifik yang ditemukan pada pasien AKI sehingga IDAI belum bisa memastikan virus tertentu yang menjadi penyebab gangguan ginjal akut misterius pada anak.

Ada beberapa jenis virus yang ditemukan dalam tubuh penderita, yaitu leptospirosis, influenzae, parainfluenzae, virus CMV, virus HSV, bocavirus, legionella, shigella, e.coli, dan sebagainya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/18/15034071/kasus-gangguan-ginjal-akut-misterius-bertambah-jadi-180-penderita-tersebar

Terkini Lainnya

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke