Salin Artikel

BERITA FOTO: Saat Putri Candrawathi Duduk di Kursi Pesakitan

JAKARTA, KOMPAS.com - Ferdy Sambo rampung menjalani sidang pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).

Sidang pembacaan dakwaan untuk Ferdy Sambo yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB itu berakhir 15.30 WIB, atau berlangsung selama enam jam.

Selepas suaminya menjalani sidang, kini giliran Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan dakwaan atas perkara yang sama.

Putri datang ke ruang sidang mengenakan rompi tahanan nomor 69, sambil membawa sejumlah dokumen bersampul merah.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf sebagai tersangka.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice.

Dalam kasus pertama, Ferdy Sambo didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sementara dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

(Penulis: Danang Triatmojo Editor: Johnson Simanjuntak)

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Sidang Ferdy Sambo Selesai, Giliran Istrinya Putri Candrawathi yang Duduk di Kursi Pesakitan

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/17/17500011/berita-foto-saat-putri-candrawathi-duduk-di-kursi-pesakitan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke