Selain itu, isu ijazah palsu ini, kata Juri merupakan bentuk kekhawatiran terhadap pengaruh Presiden Jokowi pada Pemilu 2024.
“Mereka khawatir terhadap kontestasi 2024. Di mana ketokohan dan keberhasilan pak Jokowi yang diyakini memiliki pengaruh yang sangat kuat dan menjadi kiblat pilihan politik masyarakat. Jadi sekali lagi, ini bukan soal ijazah saja,” ujar Juri dilansir dari siaran pers KSP, Senin (17/10/2022).
Juri pun menjelaskan, dirinya menjadi pelaku atas proses validasi keabsahan berkas-berkas Presiden Jokowi, termasuk ijazah.
Yakni, saat Jokowi mendaftarkan diri sebagai calon Gubernur DKI Jakarta tahun 2012, dan sebagai calon presiden pada 2014.
“Pada saat Pak Jokowi mendaftar sebagai calon gubernur DKI saya menjadi Ketua KPU provinsi DKI. Dan saat beliau mendaftar sebagai capres, saya menjadi Komisioner KPU RI,” jelasnya.
Juri menuturkan, dalam dua peristiwa tersebut, KPU sebagai institusi yang menerima dan memeriksa dokumen yang diajukan, telah melakukan verifikasi lapangan termasuk membuka dan menerima pengaduan publik bagi calon-calon yang mendaftar.
“Hasil dari pemeriksaan, verifikasi, dan tidak adanya aduan publik, saat itu KPU memutuskan tidak ada keraguan bahwa dokumen-dokumen yang diajukan memenuhi syarat alias asli. Termasuk dokumen ijazah,” kata Juri.
Juri menilai, adanya tuduhan dan gugatan terhadap keaslian ijazah Presiden Jokowi oleh Bambang Tri Mulyono dan pihak-pihak lain, sejatinya bukan hanya persoalan ijazah. Namun, ingin membuat kegaduhan dan tidak peduli Indonesia tenang.
Bahkan, sambung dia, mereka juga tidak peduli terhadap usaha-usaha pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi, yang telah berhasil bangkit dari berbagai kesulitan akibat pandemi dan mendapat pengakuan dunia.
“Sekali lagi, ini bukan soal Ijazah, mereka sengaja menganggu Pak Jokowi. Karena saya yakin Bambang Tri Mulyono dan pihak-pihak lain yang ikut mengamplifikasi tuduhan itu, sebenarnya tahu bahwa ijazah pak Jokowi asli,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, isu ijazah palsu Jokowi muncul setelah seseorang bernama Bambang Tri Mulyono melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 November.
Bambang yang merupakan penulis buku Jokowi Undercover menggugat Jokowi ihwal dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pilpres 2019.
Tak hanya Jokowi, pihak yang digugat lainnya adalah KPU, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Gugatan itu terdaftar dalam perkara Nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PMH).
Penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan telah membuat keterangan tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.
Penggugat juga meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan PMH karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya sesuai aturan KPU.
Belakangan, Bambang Tri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama. Dalam kasus yang sama, polisi juga menetapkan Sugik Nur sebagai tersangka.
Penersangkaan keduanya merujuk pada video yang diunggah Sugik Nur di kanal YouTube-nya, Gus Nur 13 Official.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/17/15533651/ksp-sebut-isu-ijazah-palsu-digulirkan-karena-khawatir-pengaruh-jokowi-pada