JAKARTA, KOMPAS.com - Heru Budi Hartono disebut bakal dievaluasi per 3 bulan selama menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian usai melantik Heru di kantornya pada Senin (17/10/2022).
Heru belum tentu akan menjabat hingga 2024, tahun digelarnya Pilkada DKI Jakarta untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, karena seorang penjabat kepala daerah dipilih untuk melaksanakan tugas per 1 tahun.
“Kami nanti akan evaluasi per 3 bulan. Setelah 1 tahun, bisa diteruskan oleh orang yang sama atau orang yang berbeda tergantung dari hasil evaluasi,” ucap Tito di kantor Kemendagri, Senin (17/10/2022).
Mantan Kapolri ini berharap amanah yang diemban Heru bisa dijalankan dengan baik dan amanah.
Terlebih, Heru juga sempat berkiprah cukup lama di Pemprov DKI Jakarta, sebelum menjadi Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) selama 5 tahun dan kini kembali ke Balai Kota.
“Kepercayaan dari pimpinan negara, pemerintah, saya harapkan dapat menjalankan tugas sebaik-baiknya,” kata eks Kapolri tersebut.
Pelantikan Heru diteken secara resmi oleh Presiden RI Joko Widodo dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2022 tentang pengesahan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta masa jabatan Tahun 20217-2022 dan pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.
Dalam keputusan itu, Jokowi mengesahkan pemberhentian dengan hormat dari jabatan Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria terhitung per 16 Oktober 2022.
Kedua, Jokowi mengangkat Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta terhitung sejak saat pelantikan untuk masa jabatan paling lama satu tahun.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/17/10595701/jabat-pj-gubernur-dki-heru-budi-hartono-akan-dievaluasi-per-3-bulan-oleh