Salin Artikel

KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Selama 40 Hari

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Hakim Agung Sudrajad Dimyati selama 40 hari ke depan. Saat ini, ia mendekam di rumah tahanan KPK Kavling C1.

Sebagaimana diketahui, Sudrajad Dimyati ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait pengurusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada 23 September lalu.

“Tim Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka Sudrajad Dimyati dkk untuk masing-masing selama 40 hari ke depan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (14/10/2022).

Ali mengatakan, perpanjangan masa penahanan dimulai sejak 13 Oktober hingga 21 November mendatang.

Perpanjangan ini dilakukan karena saat ini penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti terkait perkara suap pengurusan kasasi gugatan Koperasi Simpan Pinjam Intidana tersebut.

Selain Sudrajad Dimyati, KPK juga memperpanjang masa penahanan tujuh tersangka lainnya yakni, hakim yustisial atau panitera pengganti di MA Elly Tri Pangestu dan Desy Yustria selaku PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung di Rutan Gedung Merah Putih.

Kemudian, PNS di MA Muhajir Habibie, Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacara Intidana di rutan Polres Metro Jakarta Pusat serta Nuryanto Akmal dan Albasri selaku PNS di MA ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Sebelumnya, Elly dan sejumlah tersangka lain diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada 22 September lalu.

Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan mereka sebagai tersangka. Termasuk dalam hal ini adalah Sudrajad Dimyati.

Sudrajad Dimyati kemudian mendatangi KPK pada hari berikutnya untuk menjalani pemeriksaan. Setelah itu, ia turut ditahan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/14/08425681/kpk-perpanjang-masa-penahanan-hakim-agung-sudrajad-dimyati-selama-40-hari

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke