JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan rencana pemanggilan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) untuk dimintai keterangan terkait Tragedi Kanjuruhan sangat berhubungan dengan persoalan pertanggungjawaban.
"Bagaimanapun juga PSSI adalah penanggung jawab tertinggi persepakbolaan Indonesia," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (12/10/2022).
Ulung mengatakan, Komnas HAM menjadwalkan memanggil PSSI, PT Liga Indonesia Baru sebagai pelaksana Liga 1, serta Indosiar sebagai pihak yang menayangkan Liga 1 pada Kamis (13/10/2022) besok.
Selain soal pertanggungjawaban, kata Ulung, pemanggilan itu diharapkan juga bisa menguak tata kelola sepakbola dan sistem kompetisi selama ini.
"Besok kami mengundang mulai pagi PSSI, LIB dan juga broadcaster dan juga ahli hukum olahraga. Harapannya yang tadi satu adalah soal tata kelola, yang kedua adalah pertanggungjawaban," ucap Ulung.
"LIB ini kan juga bagian dari soal pelaksana teknis dari kompetisi yang ada," lanjut Ulung.
Menurut Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam, faktor yang diduga memicu penonton panik dan akhirnya terjadi desak-desakan hingga merenggut korban jiwa adalah tembakan gas air mata dari aparat Kepolisian ke arah tribune.
Padahal menurut Anam, saat itu para Aremania turun ke lapangan setelah pertandingan selesai karena ingin menyemangati para pemain tim sepakbola kesayangan mereka yang kalah dari 2-3 dari Persebaya saat bermain di kandang.
Selain itu, Komnas HAM juga memaparkan temuan lain yakni soal pintu akses keluar masuk penonton di beberapa lokasi yang hanya terbuka sedikit, sehingga menyebabkan penumpukan massa dan menimbulkan korban jiwa akibat kehabisan oksigen hingga terinjak-injak.
Komnas HAM juga menemukan jumlah tiket yang dicetak pada hari pertandingan hingga lebih dari 40.000, padahal kapasitas stadion hanya mampu menampung 38.054 orang.
Anam mengatakan, seluruh temuan itu akan dirinci dalam laporan akhir yang diharapkan tidak hanya memaparkan kronologi peristiwa tetapi juga bisa menjadi rekomendasi supaya kejadian seperti itu tidak terulang lagi.
Sampai saat ini Polri telah menetapkan enam orang tersangka terkait tragedi Kanjuruhan.
Pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) AHL, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Selain itu, ada 20 polisi dinyatakan melanggar etik, terdiri atas 6 personel Polres Malang dan 14 personel dari Satuan Brimob Polda Jawa Timur.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/12/16174871/komnas-ham-bakal-periksa-pssi-soal-tragedi-kanjuruhan-singgung