Salin Artikel

Soal Pilkada lewat DPRD, Pimpinan Komisi II: Kalau Kembali ke Sana Kan Mundur

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Nasdem Saan Mustopa mengatakan, bila ada kelemahan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah, lebih baik dilakukan perbaikan, bukan malah mengembalikan pilkada lewat DPRD.

Hal tersebut disampaikan untuk merespons adanya pembahasan wacana dari pimpinan MPR agar pemilihan kepala daerah dikembalikan kepada DPRD.

"Kalau kita kembali ke sana kan setback (mengalami kemunduran). Menurut saya tinggal bagaimana pilkada langsung ini apabila dinilai ada kelemahan-kelemahan, itu yang kita perbaiki bersama. Bukan berarti kita kembali ke masa lalu," kata Saan saat dihubungi, Selasa (11/10/2022).

Saan pun tak sepakat dengan Ketua MPR Bambang Soesatyo yang menyebut bahwa dampak pilkada langsung salah satunya adalah muncul praktik korupsi yang dilakukan kepala daerah. Ini lah yang menjadi dasar kajian bahwa pilkada dikembalikan ke DPRD.

"Belum ada alasan itu. Makanya kita jawab kenapa seperti itu. Itu kan akibat tadi, politik transaksional terlalu besar. Misalnya terkait dengan mahar," jelasnya.

"Kalau semua elite punya komitmen yang sama untuk tidak melakukan itu, kan biaya lebih murah. Kan kenapa misalnya mereka melakukan itu, karena ada proses yang salah. Proses yang salah ketika mereka mau maju," sambung dia.

Saan menilai, praktik dan cara pandang politik transaksional seperti itu yang perlu dihilangkan.

Dia juga meminta data terkait jumlah kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi, termasuk alasan melakukan tindakan korupsi itu.

"Dibuat persentasenya itu. Jadi, kalau misalnya dibuat persentase dari 500 sekian kepala daerah hasil pilkada, bupati, wali kota, terus 33 gubernur hasil pilkada berapa persen yang misalnya, ada melakukan tindak pidana korupsi. Dibuat persentasenya," tutur dia.

"Nah kenapa mereka melakukan itu. Oh ternyata ada biaya. Kita coba pikirkan itu. Menurut saya ya," tambahnya.

Di sisi lain, Saan menegaskan bahwa Komisi II hingga kini belum ada pembahasan wacana pilkada dikembalikan ke DPRD.

Komisi II, lanjutnya, sedang fokus untuk mengawasi dan konsultasi berbagai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pada tahapan Pemilu yang tengah berlangsung.

"Dan wacana terkait pilkada, enggak ada. Pilkada sampai sejauh ini masih 27 November 2024. Dengan UU yang tidak direvisi. UU Pilkada nomor 10 tahun 2016," ungkap politisi Nasdem itu.

Sebelumnya diberitakan, Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya dan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tengah mengkaji pelaksanaan pilkada langsung.

Ia menyebutkan, kedua lembaga ini sepakat untuk menilik kemungkinan kepala daerah tidak dipilih langsung oleh masyarakat, tapi melalui DPRD.

“Mengembalikan pemilihan melalui DPRD juga sebenarnya demokratis. Karena sesuai dengan semangat sila keempat Pancasila,” tutur Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (11/10/2022).

Bamsoet menilai, kajian pada penyelenggaraan pilkada dipilih DPRD bisa dilakukan. Sebab, dalam Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945 menyatakan gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.

Oleh karena itu, pemilihan kepala daerah melalui DPRD, menurut Bamsoet, tetap memenuhi asas demokrasi.

Bamsoet pun ingin melihat dampak dari pelaksanaan pilkada secara langsung, apakah baik untuk masyarakat, atau justru memperbanyak praktik korupsi?

“MPR RI dan Wantimpres ingin melibatkan seluruh pihak untuk mengkaji kembali sejauh mana efektivitas pilkada langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” sebut dia.

“Atau justru malah semakin menyengsarakan kehidupan rakyat akibat terbukanya ruang korupsi yang lebih besar,” paparnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/12/10361821/soal-pilkada-lewat-dprd-pimpinan-komisi-ii-kalau-kembali-ke-sana-kan-mundur

Terkini Lainnya

Kejagung Jelaskan soal Lelang Saham PT GBU yang Bikin Jampidsus Dilaporkan ke KPK

Kejagung Jelaskan soal Lelang Saham PT GBU yang Bikin Jampidsus Dilaporkan ke KPK

Nasional
[POPULER NASIONAL] SYL Ajak Makan Biduan Nayunda | Surya Paloh Dilaporkan Kegiatan Organisasi Sayap Nasdem Didanai Kementan

[POPULER NASIONAL] SYL Ajak Makan Biduan Nayunda | Surya Paloh Dilaporkan Kegiatan Organisasi Sayap Nasdem Didanai Kementan

Nasional
Kemenlu RI: 24 WNI yang Ditangkap Palsukan Visa Haji, 22 di Antaranya Akan Dideportasi

Kemenlu RI: 24 WNI yang Ditangkap Palsukan Visa Haji, 22 di Antaranya Akan Dideportasi

Nasional
124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

Nasional
Istana Mulai Bahas Peserta Upacara 17 Agustus di IKN

Istana Mulai Bahas Peserta Upacara 17 Agustus di IKN

Nasional
Kejagung Tetapkan 6 Eks GM PT Antam Jadi Tersangka Korupsi Emas 109 Ton

Kejagung Tetapkan 6 Eks GM PT Antam Jadi Tersangka Korupsi Emas 109 Ton

Nasional
Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan 'Trauma Healing' dan Restitusi

Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan "Trauma Healing" dan Restitusi

Nasional
SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

Nasional
Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Nasional
SYL Pesan 'Wine' saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

SYL Pesan "Wine" saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

Nasional
Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

Nasional
Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Nasional
Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

Nasional
Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

Nasional
Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke