Juru Bicara KY Miko Ginting menyampaikan hal itu usai dilaksanakannya koordinasi antara Komisi Yudisial dan pihak PN Jakarta Selatan yang dilakukan hari ini, Senin (10/10/2022).
"KY sudah medatangi dan melakukan koordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, keterangan yang diperoleh adalah bahwa lokasi persidangan akan tetap berada dalam wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Miko kepada Kompas.com, Senin.
"Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menyatakan belum membutuhkan pengawalan yang bersifat khusus, termasuk misalnya safe house bagi hakim dan sebagainya," ucapnya.
Menurut Miko, KY menghormati keputusan pihak PN Jaksel yang menilai tidak perlu adanya pengawalan khusus dalam proses persidangan kasus yang menjerat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo itu.
"KY tentu saja menghormati keputusan ini karena penilaian terhadap kesiapan serta risiko dan mitigasinya berada di tangan penyelenggara persidangan, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucapnya.
Kendati demikian, kata Miko, KY tetap akan menjalankan tugas pemantauan terhadap perilaku hakim yang bakal menyidangkan kasus ini sebagaimana yang sudah diputuskan sejak jauh-jauh hari.
Tujuan dari tugas pemantauan Komisi Yudisial itu ialah untuk menjaga kemandirian hakim dalam menjalankan proses persidangan.
"Sembari itu, KY akan tetap melakukan pengamatan terhadap perkembangan yang terjadi serta mendengarkan aspirasi yang relevan," kata Miko.
Diberitakan sebelumnya, PN Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan berkas Ferdy Sambo dan 10 tersangka lainnya dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin sekitar pukul 15.00 WIB.
Berkas bertumpuk-tumpuk itu diserahkan untuk di registrasi di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jakarta Selatan.
Dalam berkas dakwaan, lima tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Mereka adalah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Sementara untuk kasus obstruction of justice, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/11/04450031/sidang-ferdy-sambo-komisi-yudisial-batal-siapkan-safe-house-dan-pengawalan