Hal tersebut disampaikan Mardiono setelah bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Senin (10/10/2022).
"Tadi Bapak Presiden memberi arahan kepada saya untuk itu bisa diselesaikan terlebih dahulu sebelum saya menyampaikan surat pengunduran diri, sehingga saya bisa mengakhiri tugas itu dengan baik. Itu arahan dari Bapak Presiden," ujar Mardiono di Kantor Presiden pada Senin.
Pengunduran diri Mardiono ini setelah ia terpilih sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, anggota Wantimpres tidak boleh merangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik.
Oleh karena itu, dalam waktu selambat-lambatnya tiga bulan sejak menjabat sebagai Plt Ketua Umum, Mardiono harus mengundurkan diri sebagai anggota Wantimpres.
Pada Senin, Mardiono meminta arahan dari Presiden Jokowi soal teknis pengunduran diri tersebut.
"Presiden tadi menanyakan kepada saya, apa-apa saja tugas-tugas saya yang sedang dikerjakan dan belum diselesaikan. Lalu saya laporkan kepada bapak presiden bahwa saya sedang menyelesaikan tentang kajian untuk percepatan pembangunan ekonomi pedesan," kata dia.
"Bahwa kita tahu ada 45 persen penduduk desa yang jumlahnya 119,7 juta dan tinggal di 74.961 desa ini mengalami ekonomi bea tinggi dan saat ini sedang saya lakukan kajian itu sebagai anggota Wantimpres yang membidangi bidang kesra. Nah ini belum saya selesaikan," ujar Mardiono.
Diberitakan sebelumnya, Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP di Banten pada 4 September 2022 memutuskan mengangkat Mardiono sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP.
Forum itu memilihnya untuk menggantikan ketua umum sebelumnya, yakni Suharso Monoarfa.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/10/19172901/jokowi-minta-mardiono-selesaikan-tugas-sebelum-mundur-dari-wantimpres