Salin Artikel

20 Polisi yang Langgar Etik di Tragedi Kanjuruhan Akan Disidang di Polda Jatim

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, 20 polisi itu nantinya juga akan disidang etik di Polda Jawa Timur.

“20 orang yang dinyatakan terduga pelanggar etik ini nanti akan terus diproses dan tentunya pelaksana sidang nanti akan dilaksanakan di Polda Jatim,” ucap Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/10/2022).

Selain itu, Dedi mengatakan, proses pemeriksaan masih terus berlangsung.

Adapun tragedi Kanjuruhan itu menyebabkan 131 orang meninggal dunia dan 574 orang luka-luka.

Diberitakan sebelumnya, Dedi pernah memaparkan daftar 20 polisi yang melanggar kode etik terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Salah satunya adalah AKBP Ferli Hidayat (FH) selaku Kapolres Malang yang saat itu menjabat.

Dedi mengatakan, dari 20 personel yang disebut melanggar etik, 6 di antaranya berasal dari Polres Malang.

Sementara 14 orang lainnya dari Satuan Brimob Polda Jatim. "Enam dari personel Polres Malang: FH, WS, BS, BSA, SA, WA," ujar Dedi dalam keterangannya, Jumat (7/10/2022).

"Lalu, 14 personel dari Satbrimobda Jatim: AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, WAL," katanya melanjutkan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/10/18233341/20-polisi-yang-langgar-etik-di-tragedi-kanjuruhan-akan-disidang-di-polda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke