Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, keduanya juga dipanggil untuk tersangka lain dalam kasus ini.
“Kami juga tegaskan bahwa pemanggilan terhadap anak dan istri Lukas Enembe ini juga untuk tersangka yang lain, bukan hanya untuk tersangka Lukas Enembe,” kata Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (10/10/2022).
Ali Fikri mengingatkan bahwa Yulce dan Bona bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik sebagaimana jadwal dan tempat yang telah ditentukan.
Ia juga mengatakan, jika anak dan istri Lukas Enembe merasa tidak mengetahui perkara yang diusut KPK, mereka bisa menyampaikannya langsung ke penyidik.
“Sampaikan langsung di hadapan penyidik oleh saksi bukan oleh pihak lain,” kata Ali Fikri.
Selain itu, Ali juga mengungkapkan, berdasarkan hukum acara pidana tidak terdapat hak maupun kewajiban bagi saksi untuk mendapatkan pendampingan oleh pengacara.
Namun, ia membenarkan bahwa saksi memang diperbolehkan mundur ketika diperiksa untuk tersangka yang masih memiliki hubungan keluarga.
Hanya saja, hal itu tidak lantas membuat mereka mangkir.
“Namun bukan berarti mangkir tidak mau hadir, karena kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum,” ujar Ali.
Namun, keduanya tidak hadir tanpa pemberitahuan.
Pengacara mereka menyebut istri dan anak Lukas Enembe menggunakan hak hukumnya untuk mengundurkan diri atau menolak menjadi saksi karena masih keluarga dengan Lukas.
Kemudian, pada Senin (10/10/2022), tim hukum yang mendampingi keluarga Lukas Enembe mendatangi gedung Merah Putih KPK. Mereka melayangkan surat penolakan atau pengunduran diri tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/10/14303721/kpk-sebut-istri-dan-anak-lukas-enembe-juga-dipanggil-jadi-saksi-untuk