Oleh karena itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Agus Suprapto menyayangkan adanya pungutan biaya mobil ambulans jenazah yang harus dibayar keluarga korban.
“Pemungutan tersebut seharusnya tidak terjadi mengingat kondisi saat ini kita masih dalam suasana duka,” ungkap Agus dalam siaran pers, Sabtu (8/10/2022).
Agus menyampaikan, pemerintah melalui Kemenko PMK sudah menyatakan akan menanggung seluruh biaya korban.
Adapun beban biaya pengobatan dan perawatan tersebut dikoordinasikan dengan pemda setempat.
“Menko PMK juga sebelumnya sudah mengatakan semua pengobatan 100 persen gratis, tidak ada pungutan biaya," sebut dia.
Agus mengatakan, pihaknya akan terus memantau dan memastikan bahwa seluruh korban kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan mendapatkan perawatan hingga tuntas tanpa dikenai biaya.
Ia pun meminta keluarga korban yang sempat dipungut biaya perawatan untuk melaporkan bukti pembayaran.
"Kalau ada yang telanjur dikenai biaya perawatan, mohon dikirim bukti-bukti pembayarannya, untuk kemudian diteruskan ke rumah sakit agar dibatalkan dan harus dikembalikan," kata dia.
Salah satu korban yang keluarganya diminta sejumlah uang adalah Faiqotul Hikmah. Faiqotul diantar ambulans dari komunitas TAM (Titian Amanah Makmur) dengan keluarganya membayar Rp 2,5 juta.
Kemudian, korban bernama Noval Aulia Putra diantar ambulans dari Yayasan Nurul Hayat, keluarganya membayar Rp 1,5 juta.
Namun, menurut keterangan resmi Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, pemerintah telah mengganti seluruh biaya ambulans yang mengantarkan korban meninggal tragedi Kanjuruhan.
Kadinkes Kabupaten Jember Lilik Lailiyah dalam laporan tertulisnya mengatakan, biaya yang dikeluarkan oleh keluarga korban telah diganti oleh Pemerintah Kabupaten Jember, sehingga keluarga tidak dibebani biaya sama sekali.
Penggantian diserahkan pada Kamis (6/10/2022) di rumah duka.
Sementara itu, pihak TAM maupun Yayasan Nurul Hayat berkeberatan disebut meminta ongkos atas pengantaran jenazah korban tragedi Kanjuruhan.
TAM sudah mengembalikan uang Rp 1,9 juta kepada keluarga almarhum Faiqotul Hikmah, sedangkan uang Rp 600.000 diperlukan untuk biaya operasional.
Sementara itu, Yayasan Nurul Hayat Malang mengaku menerima infaq dari keluarga almarhum Noval sebab tidak pernah meminta ongkos. Uang Rp 1,5 juta telah dikembalikan ke pihak keluarga.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/08/12212731/kemenko-pmk-minta-korban-tragedi-kanjuruhan-yang-dipungut-biaya-melapor