Salin Artikel

KPK Lelang Jetski dan Mesin Kapal Milik Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

Kepala bagian Pemberitaan KPK Ali FIkri menyebutkan, salah satu jetski tersebut berwarna hitam dan memiliki nomor seri PW GTR 230 W/S EB/NY 20 INT YDV22557J920.

“Harga limit Rp 194.800.000 dengan uang jaminan Rp 58.000.000,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (7/10/2022).

Kemudian, satu unit jetski lainnya berwarna biru memiliki nomor seri PW GTX 230 W/SOUND BM/LG 20 INT YDV04110H920.

Kendaraan ini dilelang dengan harga limit labih tinggi, yakni Rp Rp 276.720.000 dan uang jaminan Rp 83.000.000.

Selain itu, KPK juga melelang dua unit trailer jetski yang masing-masing berwarna silver dengan harga limit masing-masing Rp 8.750.000 dan uang jaminan Rp 2.500.000.

Obyek lelang selanjutnya adalah satu dua unit mesin kapal yakni, Yamaha F250 RL-D-NC Serial No. 1012178 yang dilelang dengan harga limit Rp 190.320.000 dan uang jaminan Rp 57.000.000.

Kemudian, mesin Yamaha F250 RL-D-NC Serial No. 1004847 yang dilelang dengan limit Rp 190.320.000 dan uang jaminan Rp 57.000.000.

Lelang dilaksanakan bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar.

Penawaran dilakukan secara tertulis melalui internet tanpa kehadiran peserta (e-auction) dengan metode Closed Bidding.

Pelelangan ini mengacu pada Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2021/ PN Mks tanggal 29 November 2021 atas nama Nurdin Abdullah.

Lelang digelar pada Kamis, 13 Oktober 2022 dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 WITA.

“Tempat Lelang Ruang Lelang KPKNL Makassar Jalan Urip Sumoharjo KM.4 GKN 1 Lantai 2, Makassar,” kata Ali.

Pemenang lelang akan ditetapkan setelah batas akhir penawaran. Selain itu, ditetapkan bea lelang pembeli sebesar 3 persen dari harga lelang untuk barang bergerak.

“Peminat dapat melihat objek lelang bersama dengan Panitia Lelang Komisi Pemberantasan Korupsi pada Hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Makassar,” ujar Ali.

Sebagai informasi, Nurdin Abdullah telah divonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait suap dan gratifikasi proyek di Sulawesi Selatan pada November 2021.

Nurdin juga dihuum membayar uang pengganti sebesar Rp 2.187.600.000 dan 350.000 dollar Singapura.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/07/19264311/kpk-lelang-jetski-dan-mesin-kapal-milik-eks-gubernur-sulsel-nurdin-abdullah

Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke