Namun, Hillary Brigitta tak membeberkan lebih detail perihal tindakan yang disebut sebagai tekanan tersebut.
"Yang bersangkutan, bukannya minta maaf malah menggunakan koneksinya ke orang-orang besar untuk membungkam saya," kata Brigitta saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/10/2022).
Pernyataan ini disampaikan Hillary Brigitta Lasut setelah diketahui melaporkan Mamat Alkatiri ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik usai "roasting" di sebuah acara politik.
Hillary Brigitta Lasut juga tidak menjelaskan siapa orang besar yang disebut sebelumnya.
Lebih lanjut, politisi Nasdem ini bercerita tentang kejadian awal mula perseteruannya dengan Mamat Alkatiri yang berakhir pada laporan ke polisi.
Kejadian itu bermula di sebuah acara diskusi politik di kawasan Jakarta pada Sabtu (1/10/2022).
Brigitta mengungkapkan, saat dirinya memberikan pemaparan, Mamat Alkatiri tak ada di tempat.
"Dia tidak hadir pada saat saya pemaparan, cuma tiba-tiba marah-marah, maki-maki," ucapnya.
Mamat, kata Brigitta, justru marah lewat materi stand-up comedy yang dibawakannya.
Brigitta menceritakan, Mamat Alkatiri mengucapkan perkataan kasar yang membuatnya terbawa perasaan.
Menurutnya, setiap orang bebas berkata apa pun. Akan tetapi, hukum harus tetap ditegakkan.
"Tegakkan hukum itu tugas saya. Ini Indonesia, negara hukum bukan negara bercanda atau komedi di mana semua orang boleh bebas melakukan tindak pidana atas nama komedi dan bercanda," tutur anggota Komisi I DPR itu.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Brigitta melalui kuasa hukumnya Muhammad Fauzan Rahawarin pada Senin (3/10/2022), dan teregistrasi dengan nomor LP/B/5054/X/2022/SPKT/Polda Metro Jaya
"Iya benar komedian atas nama Mamat Alkatiri dilaporkan ke Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (4/10/2022).
Dalam laporan tersebut, Mamat Alkatiri diduga mencemarkan nama baik Hillary Brigitta Lasut saat menghadiri suatu acara talkshow.
Saat itu, Mamat selaku komika disebut melakukan "roasting" kepada Hillary Brigitta menggunakan kata-kata kasar dan tidak sopan.
"Menurut pelapor, dalam melakukan roasting kepada korban, terlapor menggunakan kata yang kurang sopan. Atas kejadian tersebut, korban merasa dicemarkan nama baiknya," ungkap Zulpan.
Atas kejadian itu, Brigitta melalui kuasa hukumnya melaporkan Mamat ke kepolisian menggunakan Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Zulpan menambahkan, saat ini dugaan pencemaran nama baik tersebut tengah didalami oleh penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/05/13114171/hillary-brigitta-lasut-tuding-mamat-alkatiri-suruh-orang-besar-untuk-bungkam