Salin Artikel

Soal Dakwaan Kasus Brigadir J, Jampidum: Paling Lambat Senin Sudah di Pengadilan

"Kami sesegera mungkin melimpahkan, kami minta paling lambat hari Senin sudah di pengadilan, saya sudah gariskan hari Senin," ujar Fadil dalam konferensi pers di Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).

Fadil mengatakan, berkas dakwaan nantinya akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia menyebut, pelimpahan perkara dilakukan sesegera mungkin karena pihak Kejaksaan Agung menginginkan adanya kepastian hukum dan keadilan yang dirasakan oleh semua pihak, khususnya pihak yang berperkara.

"Karena kami ingin perkara ini segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum, sehingga kami tidak menunda-nunda waktu pelaksanaan pelimpahan ke pengadilan," ujarnya.

Selain itu, pihak kejaksaan juga menargetkan berkas perkara yang diterima dari pihak kepolisian bisa dikoreksi dan diperbaiki.

"Saya akan sesegera mungkin karena surat dakwaan sudah kami koreksi dan kami terus perbaiki, sempurnakan supaya dalam proses persidangan berjalan dengan sebaik-baiknya," ucap Fadil.

Di sisi lain, menurutnya, Kejaksaan juga sudah menerima barang bukti terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, tak kurang satu mobil boks barang bukti diturunkan.

Selain barang bukti, Jampidum juga menerima 5 tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dan 7 tersangka yang berkitan dengan upaya menghalang-halangi proses penegakan hukum atau obstruction of justice, pada Rabu ini.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelimanya adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Atas perbuatannya, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.

Sedangkan enam tersangka lainnya adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Para tersangka obstruction of justice disangkakan dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/05/11322751/soal-dakwaan-kasus-brigadir-j-jampidum-paling-lambat-senin-sudah-di

Terkini Lainnya

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke