Salin Artikel

Pukat: Usulan Restorative Justice Johanis Tanak untuk Kasus Korupsi Aneh

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai pernyataan Johanis Tanak yang akan mengusulkan penerapan restorative justice dalam kasus korupsi aneh.

Johanis Tanak diketahui merupakan pensiunan Kejaksaan Agung yang terpilih menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri.

“Johanis Tanak mengatakan misalnya bahwa soal restorative justice untuk Tipikor (tindak pidana korupsi), itu juga menurut saya sangat aneh,” kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/9/2022).

Menurut dia, tidak ada penggunaan restorative justice dalam kasus Tipikor. Sebab, konsep restorative justice sangat mengacu pada perspektif korban.

Sementara, dalam kasus korupsi pihak yang menjadi korban adalah masyarakat luas.

“Tidak mungkin adanya semacam perdamaian antara pelaku dan korban,” tutur Zaenur.

Jika restorative justice diterapkan dalam kasus Tipikor, menurutnya, kepentingan korban tidak bisa diakomodasi.

Persoalan lainnya adalah tidak menjadi jelas bagaimana mewujudkan kepentingan korban dalam kasus Tipikor. Karena itu, Zaenur menilai penerapan restorative justice dalam kasus korupsi tidak relevan.

Di sisi lain, usulan Johanis Tanak ini menjadi tanda tanya bagi publik mengenai agenda apa yang akan dibawanya saat menjadi pimpinan KPK selama setahun ke depan.

“Jadi menurut saya restorative justice sama sekali tidak relevan untuk jenis tindak pidana berupa korupsi,” kata Zaenur.

"Itu sudah menunjukkan bahwa Johanis Tanak ini masih banyak tanda tanya dari publik,” tambahnya.

Sebelumnya, Jonanis Tanak mengusulkan restorative justice bisa diterapkan di kasus pidana korupsi, tidak hanya pada perkara pada umumnya.

Hal itu ia sampaikan saat menjalani fit and proper test di Komisi III DPR RI.

"Kemudian saya mencoba berpikir untuk RJ (restorative justice) terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, restorative justice, tetapi apakah mungkin yang saya pikirkan itu dapat diterima, saya juga belum tahu. Harapan saya dapat diterima," ujar Johanis, Rabu (28/9/2022).

Johanis kemudian resmi terpilih sebagai Wakil Ketua KPK baru setelah menang telak dari calon lainnya, I Nyoman Wara.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/29/17403921/pukat-usulan-restorative-justice-johanis-tanak-untuk-kasus-korupsi-aneh

Terkini Lainnya

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke