Salin Artikel

Dapat Gaji Hampir Ratusan Juta Rupiah, Hakim Agung Masih Saja Korupsi

Sebab, dugaan korupsi dilakukan oleh insan hukum di lembaga peradilan tinggi negara.

Gaji mereka sebagai hakim di MA pun tak sedikit. Setidaknya, seorang hakim agung bisa mendapatkan gaji hampir ratusan juta rupiah per bulan. 

Merujuk pemberitaan Harian Kompas berjudul "Gaji Besar Tak Membendung Keserakahan", seorang hakim memiliki sejumlah sumber pemasukan selain gaji pokok.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung menyebutkan, besaran gaji pokok hakim disesuaikan dengan golongan dan masa kerja.

Golongan III A merupakan yang terendah. Dengan masa kerja di bawah satu tahun, hakim pada level ini mendapat gaji Rp 2.064.100 per bulan.

Sementara itu, golongan IV E atau yang tertinggi dengan masa kerja 32 tahun mendapatkan gaji pokok Rp 4.978.000.

Di luar gaji pokok, setiap bulan negara memberikan tunjangan jabatan berdasarkan jenjang karier hakim, lokasi bertugas, hingga kelas pengadilan.

Tunjangan paling rendah bagi hakim madya muda di pengadilan tinggi adalah Rp 27,2 juta. Paling tinggi, yakni ketua pengadilan tinggi mendapatkan tunjangan Rp 40,2 juta.

Berbeda dengan pengadilan tinggi, hakim pratama pengadilan kelas II mendapatkan tunjangan minimal Rp 8,5 juta.

Sementara itu, ketua kepala pengadilan kelas I-A khusus mendapatkan tunjangan Rp 27 juta.

Dengan demikian, seorang hakim bisa mendapatkan gaji Rp 126 juta hingga Rp 542 juta per tahun. Angka ini belum ditambah honorarium dari setiap perkara yang diadili.

Sementara itu, merujuk pada PP Nomor 55/2014, hakim agung di MA dan hakim konstitusi mendapatkan tunjangan mencapai Rp 72,8 juta. Sementara itu, ketua MA dan Mahkamah Konstitusi mendapat Rp 121,6 juta.  

Ketentuan honorarium ini mengacu pada PP Nomor 82.2021 tentang Perubahan Keempat atas PP Nomor 55.2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.

Menurut Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, insentif dari setiap perkara yang didapatkan hakim tidak menentu. Besarannya mengacu pada perkara yang diselesaikan hakim agung tepat waktu.

Meski demikian, Andi tidak mau menjelaskan besaran honorarium yang dari setiap perkara yang diselesaikan hakim agung.

Faktor keserakahan

Meski mendapatkan gaji fantastis, hakim agung tetap tersandung korupsi. Hal ini dinilai tidak terlepas dari keserakahan mereka.

Mantan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor) Krisna Harahap membenarkan hakim agung sudah mendapatkan gaji yang tinggi.

Dengan demikian, jika hakim agung tersandung korupsi disebabkan sifat serakah.

“Jika ada hakim (agung) yang korupsi, pasti karena keserakahan,” kata Krisna.

Menurut dia, gaji hakim agung berjumlah hampir ratusan juta rupiah per bulan. Hal itu belum ditambah bonus dari penanganan perkara.

Semakin banyak perkara yang diselesaikan, hakim agung mendapatkan bonus semakin banyak.

Berdasarkan data MA pada periode Januari-Juli 2022, MA menangani 18.753 perkara atau rata-rata 2.579 perkara per bulan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah ASN di MA, dua advokat, dan dua orang dari pihak swasta.

Mereka diduga melakukan tindak pidana suap terkait pengurusan kasasi gugatan Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Dari OTT tersebut, KPK mengamankan uang sejumlah 205.000 dollar Singapura. Uang tersebut dibagi-bagi kepada sejumlah ASN dan hakim.

Sudrajad disebut mendapat jatah Rp 800 juta. Dalam perkara itu, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

Mereka yakni hakim agung Sudrajad Dimyati dan hakim yustisial atau panitera pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu.

Kemudian, Muhajir Habibie selaku PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung, Nuryanto Akmal dan Albasri yang merupakan PNS di MA, Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara, Heryanto Tanaka, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dari pihak swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Penulis: KOMPAS/ PRAYOGI DWI SULISTYO

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/29/13560171/dapat-gaji-hampir-ratusan-juta-rupiah-hakim-agung-masih-saja-korupsi

Terkini Lainnya

Projo Sebut Jokowi Sedang Kalkulasi untuk Gabung Parpol

Projo Sebut Jokowi Sedang Kalkulasi untuk Gabung Parpol

Nasional
Ingatkan Kasus Covid-19 Masih Ada, Kemenkes Imbau Tetap Lakukan Vaksinasi

Ingatkan Kasus Covid-19 Masih Ada, Kemenkes Imbau Tetap Lakukan Vaksinasi

Nasional
Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Ketuanya Menko Polhukam

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Ketuanya Menko Polhukam

Nasional
PPP Kecewa MK Tolak Gugatannya Terkait Pileg 2024

PPP Kecewa MK Tolak Gugatannya Terkait Pileg 2024

Nasional
Disiapkan PKB Maju Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Masih Diproses ...

Disiapkan PKB Maju Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Masih Diproses ...

Nasional
Djoko Susilo Ajukan PK Kedua, Pengacara: Ada Novum yang Bisa Membebaskan

Djoko Susilo Ajukan PK Kedua, Pengacara: Ada Novum yang Bisa Membebaskan

Nasional
Rakernas Pertama Tanpa Jokowi, PDI-P: Tidak Ada Refleksi Khusus

Rakernas Pertama Tanpa Jokowi, PDI-P: Tidak Ada Refleksi Khusus

Nasional
Ida Fauziyah Sebut Anies Baswedan Masuk Radar PKB untuk Pilkada DKI 2024

Ida Fauziyah Sebut Anies Baswedan Masuk Radar PKB untuk Pilkada DKI 2024

Nasional
Soal Undangan Jokowi ke Rakernas PDI-P, Puan: Belum Terundang

Soal Undangan Jokowi ke Rakernas PDI-P, Puan: Belum Terundang

Nasional
Kata Kemenkes soal Gejala Covid-19 Varian KP.1 dan KP.2 yang Merebak di Singapura

Kata Kemenkes soal Gejala Covid-19 Varian KP.1 dan KP.2 yang Merebak di Singapura

Nasional
Dewas Sebut KPK Periode Sekarang Paling Tak Enak, Alex: Dari Dulu di Sini Enggak Enak

Dewas Sebut KPK Periode Sekarang Paling Tak Enak, Alex: Dari Dulu di Sini Enggak Enak

Nasional
MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

Nasional
Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa 'Dikit' Viralkan

Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa "Dikit" Viralkan

Nasional
Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas Pj Kepala Daerah

Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas Pj Kepala Daerah

Nasional
Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema 'Student Loan' Imbas UKT Mahal

Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema "Student Loan" Imbas UKT Mahal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke