Salin Artikel

Terima Suap, Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Divonis 6 Tahun Penjara

Vonis itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022).

Ardian Noervianto dinyatakan terbukti menerima suap yang diberikan oleh Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Pengusaha dari Kabupaten Muna L M Rusdianto Emba agar usulan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 disetujui.

"Menjatuhkan pidana atas terdakwa Mochamad Ardian Noervianto dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa saat membacakan putusan.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah 131.000 dolar Singapura.

Dengan ketentuan, jika tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 tahun," kata majelis hakim.

Lebih lanjut, majelis hakim membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000.

Vonis tersebut lebih kecil dari yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Ardian Noervianto dituntut dengan pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Sebagai informasi, Ardian Noervianto menjadi terdakwa tindak pidana korupsi bersama dengan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar.

Jaksa menilai Ardian bersama-sama dengan Laode menerima suap sebesar Rp 2.405.000.000.

Ardian menerima suap senilai 131.000 dolar Singapura atau Rp1,5 miliar. Sementara Laode menerima Rp 175 juta.

Jaksa memaparkan, Andi Merya Nur yang menjabat Plt Bupati Kolaka Timur menyampaikan keinginan untuk mendapatkan dana tambahan Rp 350.000.000.000 untuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kolaka Timur kepada Rusdianto Emba.

Rusdianto kemudian menyampaikan keinginan Andi kepada Sukarman Loke selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna yang memiliki jaringan di pusat agar membantu mewujudkan keinginan tersebut.

Lebih lanjut, kata jaksa, Sukarman menyampaikan informasi tersebut kepada Laode M Syukur Akbar selaku Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna yang juga sedang mengurus pengajuan pinjaman dana PEN Daerah Kabupaten Muna.

Laode lantas mengajak Andi Merya Nur bertemu dengan Ardian Noervianto untuk menyampaikan keinginan pengajuan dana tersebut.

Setelah pertemuan tersebut, Laode aktif membantu menanyakan perkembangan pengajuan dana PEN untuk Kolaka Timur.

Namun berdasarkan file usulan pinjaman PEN tahun 2021 update tertanggal 18 Mei 2021 yang dikirim terdakwa, posisi Kabupaten Kolaka Timur pada nomor urutan 48 sehingga kemungkinan tidak akan mendapat dana pinjaman PEN 2021.

Untuk mewujudkan keinginan Andi, kata Jaksa, Ardian Noervianto memberi arahan agar Pemerintah Kolaka Timur mengajukan usulan baru sebesar Rp 151.000.000.00 dan meminta fee 1 persen untuk merealisasi dana PEN tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/28/12385661/terima-suap-eks-dirjen-kemendagri-ardian-noervianto-divonis-6-tahun-penjara

Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke