Salin Artikel

Bawaslu Usul ke Jokowi: Syarat Batas Usia dan Pendidikan Pengawas TPS Diubah

Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu menyampaikan sejumlah usulan kepada Presiden Jokowi.

Antara lain, masukan untuk revisi Undang-undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 terkait poin daerah otonomi baru (DOB) dan soal panitia pengawas pemilu (panwaslu) ad hoc (pengawas TPS).

Adapun dalam UU Pemilu dijelaskan bahwa calon anggota panwaslu berusia paling rendah 25 tahun. Sedangkan untuk pendidikan, calon anggota panwaslu minimal adalah lulusan SMA.

"Kami juga mengusulkan panwas ad hoc diturunkan usianya jadi 17 tahun atau 18 tahun. Karena Indonesia ini bukan hanya Jakarta. Pak Presiden mengerti kesulitan Bawaslu dalam melakukan rekrutmen terhadap pengawas ad hoc terutama di kabupaten, kota di daerah kepulauan, perbatasan dan sebagainya," ujar Bagja di Kompleks Istana Kepresidenan.

"Dan kami mohon pendidikannya diturunkan juga jadi (minimal) SMP. SMP kan pasti sudah bisa baca tulis, bisa menambah, mengurang, mengkali, itu kan kemampuan dasar yang dibutuhkan teman teman pengawas di tingkat ad hoc. Di TPS," jelasnya.

Bagja menuturkan, apabila usulan kualifikasi batas usia dan pendidikan itu tak terpenuhi, maka Bawaslu akan semakin kesulitan merekrut pengawas ad hoc.

Selain itu, Bagja juga meminta agar pihak keamanan dan pengawas di TPS yang berlokasi di pulau terluar bisa mendapatkan kemudahan fasilitas untuk berkoordinasi dengan sejumlah pihak lainnya.

“Kemudian juga fasilitasi teman-teman keamanan pengawas di tempat-tempat TPS, di tempat-tempat pulau terluar dan juga terjauh, sehingga bisa dikomunikasikan dengan kepolisian, Panglima TNI, dan juga aparat pemerintah daerah,” tuturnya.

Lebih lanjut, Bagja juga meminta dukungan kepada Presiden terkait penyediaan fasilitas BPJS untuk pengawas ad hoc. Dia menyebutkan, Presiden Jokowi akan mendukung hal tersebut.

“Kami juga mohon support terhadap dukungan penyediaan fasilitas BPJS buat teman-teman pengawas ad hoc terutama. Pak Presiden mendukung sekali untuk hal tersebut, semoga langkah awal ini akan lebih baik lagi ke depannya,” ucapnya.

Selanjutnya, Bagja menuturkan bahwa kepala negara menginstruksikan Bawaslu untuk bertindak tegas dalam penegakan hukum sehingga dapat mencegah terjadinya pelanggaran berdasarkan ketentuan Undang-undang (UU) Pemilu.

Untuk itu, pihaknya meminta dukungan penegakan hukum.

“Pak Presiden meminta bahwa Bawaslu tegas dalam melakukan penegakan hukum sehingga kemudian orang berpikir dua kali untuk melanggar ketentuan Undang-undang Pemilu, baik ketentuan pidana, ketentuan administrasi, maupun ketentuan etika,” ujar Bagja.

Pada kesempatan yang sama, Bagja juga mengundang Presiden untuk hadir sekaligus membuka acara Global Network on Electoral Justice (GNEJ) di Denpasar, Bali yang akan digelar pada 9 Oktober 2022 mendatang.

“Ini merupakan sebuah conscious bahwa perkumpulan tribunal election di seluruh dunia yang Bawaslu sekarang menjadi Presiden dari Global Network on Electoral Justice. Ini acara tahun ini paling besar dan semoga Pak Presiden bisa hadir dan membuka acara tersebut,” tambahnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/22/17173691/bawaslu-usul-ke-jokowi-syarat-batas-usia-dan-pendidikan-pengawas-tps-diubah

Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke