Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, penyidik sebelumnya telah mengirimkan surat panggilan kepada Lukas pada 7 September.
Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 12 September. Namun, Lukas tidak memenuhi panggilan itu. Tim penyidik hanya bertemu dengan kuasa hukumnya.
“KPK berharap ke depannya para pihak bersikap kooperatif dalam proses penegakkan hukum ini,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (19/9/2022).
Ali mengatakan, pemeriksaan sedianya akan dilakukan di Markas Korps Brigade Mobil (Mako Brimob) Papua. Pemilihan lokasi pemeriksaan tersebut bertujuan memudahkan Lukas memenuhi panggilan penyidik.
Ia juga memastikan penyidik telah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Lukas sebagai tersangka.
Ali kemudian menepis tudingan yang menyatakan proses hukum terhadap Lukas merupakan kriminalisasi.
“Kami tegaskan, KPK tidak ada kepentingan lain selain murni penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat,” kata Ali.
Sebelumnya, kuasa hukum Lukas Roy Renin menuding KPK melakukan kriminalisasi dan menjadikan Lukas sebagai target operasi.
Ia protes dan menyebut sebelum ditetapkan sebagai tersangka, KPK tidak memanggil Lukas untuk dimintai klarifikasi.
Roy juga menilai penetapan tersangka tersebut prematur dan menyebut KPK belum memiliki dua alat bukti yang cukup.
“Gubenur Lukas Enembe menjadi Target Operasi (TO) KPK dalam rangka kriminalisasi/pembunuhan karakter Gubernur Papua,” kata Roy dalam keterangan tertulisnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/19/14115681/kpk-minta-lukas-enembe-kooperatif-temui-penyidik