Salin Artikel

Wantimpres: Tugas, Fungsi, Dasar Hukum, dan Susunannya

Atas tujuan inilah, Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres dibentuk.

Dasar hukum Wantimpres

Pembentukan Wantimpres diamanatkan oleh UUD 1945, tepatnya Pasal 16 yang berbunyi,

“Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.”

Wantimpres diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.

Menurut undang-undang ini, Wantimpres berkedudukan di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Tugas dan fungsi Wantimpres

Tugas dan fungsi Wantimpres juga tertuang dalam UU Nomor 19 Tahun 2006.

Mengacu pada undang-undang ini, tugas Wantimpres adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.

Nasihat dan pertimbangan tersebut wajib diberikan oleh Wantimpres, baik diminta maupun tidak diminta oleh presiden.

Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres melaksanakan fungsi nasihat dan pertimbangan yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara.

Anggota Wantimpres pun tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak mana pun.

Selain itu, atas permintaan presiden, anggota Wantimpres juga dapat mengikuti sidang kabinet serta mengikuti kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan.

Susunan Wantimpres

Wantimpres terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan delapan orang anggota.

Jabatan ketua dapat dijabat secara bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh presiden.

Adapun anggota Wantimpres diangkat dan diberhentikan oleh presiden, yang pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Masa jabatan keanggotaan Wantimpres berakhir bersamaan dengan masa berakhirnya jabatan presiden atau berakhir karena diberhentikan oleh presiden.

Referensi:

  • UUD 1945
  • UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/17/04330011/wantimpres--tugas-fungsi-dasar-hukum-dan-susunannya

Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke