"Untuk antisipasi-antisipasi ke depan, kami juga harus banyak berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat," kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/9/2022).
Kendati demikian, Karyoto menegaskan, belum ada langkah-langkah khusus yang ditempuh KPK dalam menyidik kasus dugaan korupsi yang melibatkan Lukas.
"Sampai saat ini kita masih melakukan proses penyidikan yang wajar, belum ada hal-hal khusus," ujar Karyoto.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bahwa KPK telah menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Alex memastikan, penetapan tersangka Gubernur Papua itu dilakukan berdasarkan bukti yang cukup.
Menurut dia, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sebelum menetapkan Enembe sebagai tersangka.
"Tentu kami sudah memiliki cukup alat bukti, kami sudah melakukan klarifikasi dengan beberapa saksi dan kami juga mendapatkan dokumen-dokumen yang membuat kami meyakini bahwa cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka," kata Alex.
Sementara itu, setelah Lukas diumumkan sebagai tersangka, kediaman pribadinya di Kota Jayapura dijagas ekelompok massa.
"Kediaman Gubernur masih dijaga ketat oleh ribuan warga dan juga keluarga dekat dari Gubernur," ujar Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus di Jayapura, Rabu (14/9/2022) malam.
Menurut Rifai, massa datang ke lokasi tersebut atas kemauannya sendiri tanpa diminta.
Gubernur telah berusaha meminta massa untuk kembali ke rumahnya masing-masing, tetapi imbauan tersebut tidak diindahkan.
"Beliau (Gubernur) minta jangan terlalu banyak masyarakat di sana, dan meminta agar mereka kembali ke kediamannya masing masing. Masyarakat ini datang sendiri, tanpa disuruh setelah melihat informasi yang beredar di media sosial terkait kriminalisasi terhadap Gubernur," kata Rifai.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/15/19261401/sidik-kasus-gubernur-lukas-enembe-kpk-bakal-koordinasi-dengan-aparat-di