Salin Artikel

Guru Besar Unpad: Publik Harus Kawal Kasus Sambo, Kalau Enggak Ini "Masuk Angin"

Karena, menurut Muradi, jika publik tak mengawal kasus tersebut ada kemungkinan "masuk angin" atau upaya meringankan hukuman yang diterima Ferdy Sambo.

Pengawasan publik diperlukan, agar proses hukum tetap berada di jalur yang benar.

"Saya tangkap akan ada proses hukum yang jauh lebih efektif dan komperhensif, tapi syaratnya tadi, publik itu harus ngawal, kalau enggak ini masuk angin," kata Muradi dalam wawancara dengan wartawan senior Harian Kompas Budiman Tanuredjo program "Back to BDM" yang disiarkan Kompas.id, Kamis (15/9/2022).

Pernyataan mantan penasihat Kapolri era Jenderal Idham Azis ini bukan tanpa alasan, menurut dia, Ferdy Sambo masih melakukan upaya perlawanan jika dilihat dari pengakuan saat rekonstruksi pembunuhan berlangsung.

Ferdy Sambo mengaku tak menembak Brigadir J, padahal Bharada E (Richard Eliezer) memberikan pengakuan sebaliknya.

"Kalau saya melihat masih ada upaya perlawanan (dari Ferdy Sambo) untuk mengatakan 'saya tidak melakukan (penembakan) itu'," papar Muradi.

Selain itu, Muradi menyoroti dugaan kasus kekerasan seksual yang kembali menjadi sorotan di tengah proses hukum.

Kasus kekerasan seksual ini memiliki potensi besar agar para penegak hukum merasa iba terhadap Ferdy Sambo.

"Masuk anginnya begini, banyak dari orang, ada dari sekian puluh orang, ada yang bersimpati dan sebagainya, soal diperkosa, dilecehkan segala macam," kata Muradi.

"Itu beberapa orang mulai gentar, "jangan-jangan betul? (terjadi kekerasan seksual)" saya rasa ini perlu pembuktian," sambung Muradi.

Itulah sebabnya, pembuktian terkait dengan kasus pelecehan seksual benar-benar harus dituntaskan.

Selain itu pengecekan ulang menggunakan lie detector pernyataan Ferdy Sambo dan saksi pelaku lainnya juga menjadi tambahan untuk memperkuat bukti di persidangan.

Adapun Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.

Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.

Sedangkan, terkait dugaan pelecehan seksual pernah disampaikan Komnas HAM dalam rekomendasi yang diserahkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto, Kamis, 1 September 2022.

Dalam rekomendasi itu, Komnas HAM memberikan kesimpulan dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi pada 7 Juli 2022 di Magelang.

Komnas HAM bersama Komnas Perempuan meminta penyidik kepolisian menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi dengan memperhatikan prinsip HAM dan kondisi kerentanan khusus.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/15/12360451/guru-besar-unpad-publik-harus-kawal-kasus-sambo-kalau-enggak-ini-masuk-angin

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke