Salin Artikel

Apa Pentingnya Komcad?

Komcad adalah program sukarela bagi warga negara Indonesia untuk mendukung usaha pertahanan negara.

Lantas, apa pentingnya Komcad?

Pentingnya Komcad bagi Indonesia

Komcad merupakan bentuk imlementasi dari doktrin pertahanan yang diwarisi oleh para pendiri bangsa, yakni Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata).

Ini merupakan sistem pertahanan yang dianut Indonesia dalam menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman.

Pembentukan Komcad sendiri diamanatkan oleh UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Melalui undang-undang ini, pemerintah mulai mengorganisir dan mengimplementasikan doktrin pertahanan Sishankamrata dengan konkret.

Selama ini, sebagai komponen utama pertahanan negara, TNI harus selalu siap dalam mengantisipasi ancaman terhadap kedaulatan NKRI dan ancaman lainnya, termasuk bencana alam.

Dengan perkembangan global saat ini, dibutuhkan persiapan dan kesiapan pertahanan yang kuat untuk menjaga kedaulatan bangsa dan negara.

Pertahanan yang kuat tidak boleh hanya terus bergantung pada TNI sebagai kekuatan utama.

Adanya Komcad akan memperbesar dan memperkuat kekuatan TNI dalam menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida.

Anggaran untuk Komcad

Keberadaan Komcad diklaim dapat menghemat anggaran pertahanan negara. Di tengah keterbatasan anggaran, keberadaan Komcad justru disebut dapat meringankan beban pemerintah dalam membangun sistem pertahanan negara.

Hal ini dikarenakan pada masa tidak aktif, Komcad kembali pada profesi dan aktivitas mereka sebagai warga sipil sehingga negara tidak perlu mengeluarkan biaya rutin untuk kesejahteraan mereka.

Negara hanya perlu mengeluarkan anggaran selama anggota Komcad mengikuti latihan dasar kemiliteran selama tiga bulan dan latihan penyegaran untuk memelihara keterampilan mereka.

Selain anggaran latihan, negara juga akan memberikan sejumlah hak kepada anggota Komcad, yakni uang saku selama pelatihan dan perawatan kesehatan, serta perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian saat mengikuti penyegaran.

Negara tidak perlu mengeluarkan gaji rutin untuk para anggota Komcad.

Dengan begitu, negara dapat memperkuat TNI secara efisien tanpa harus memperbesar kekuatan TNI yang tentu membutuhkan anggaran jauh lebih besar.

Referensi:

  • UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
  • Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/15/02000011/apa-pentingnya-komcad-

Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke