Salin Artikel

Soal Masa Jabatan Panglima TNI, Anggota DPR: Kita Tak Punya Pretensi untuk Diganti atau Diperpanjang

Ia menilai, keputusan tersebut berada di tangan Jokowi.

“Mau diperpanjang, boleh. Sudah pernah terjadi pada beberapa kali panglima yang dulu. Mau diganti juga tinggal proses fit and proper test di Komisi I. Jadi simple lah,” sebut Kharis kepada wartawan, Senin (12/9/2022).

“Kita tidak punya pretensi untuk diganti atau harus diperpanjang,” jelasnya.

Ia memiliki keyakinan bahwa Jokowi telah berpikir matang untuk menentukan sikap terkait masa jabatan Panglima TNI.

Komisi I DPR, lanjut dia, hanya tinggal menunggu seperti apa kebijakan yang akan diambil Jokowi.

“Saya mikirnya gini, Pak Jokowi pasti akan mikir panjang-panjanglah. Pak Jokowi pasti mikir jauh-jauh,” ucap dia.

Dia menyadari, Komisi I DPR tak punya kewenangan dan enggan memberikan intervensi soal nasib pucuk pimpinan TNI ini.

“Kita bukan pada pihak yang menentukan apakah (Andika Perkasa) diganti atau diperpanjang,” imbuhnya.

Diketahui masa jabatan Andika mestinya berakhir pada Desember tahun ini. Pasalnya, sesuai ketentuan yang berlaku, usia pensiun Panglima TNI adalah 58 tahun.

Adapun Andika dilantik sejak 17 November 2022, kala itu ia sudah berusia 57 tahun dan menggantikan jabatan yang sebelumnya diemban oleh Marsekal Hadi Tjahjanto.

Di sisi lain, peneliti senior Imparsial dan Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf menganggap perpanjangan masa jabatan panglima TNI tak relevan.

Sebab, kata dia, tak ada alasan yang mendesak agar kebijakan itu diberlakukan, karena kondisi keamanan negara tengah dalam situasi yang kondusif.

Apalagi, lanjut Al Araf, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menolak gugatan usia pensiun perwira, tamtama, serta bintara TNI.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/12/17213221/soal-masa-jabatan-panglima-tni-anggota-dpr-kita-tak-punya-pretensi-untuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke