KOMPAS.com – Pensiun adalah jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri yang telah bertahun-tahun mengabdikan diri kepada negara.
Tak hanya pegawai negeri, pensiun juga diberikan kepada para pejabat negara. Mereka mendapatkan pensiun setiap bulan.
Lalu, siapa saja yang mendapatkan pensiun?
Penerima pensiun
Pelaksanaan administrasi atas penitipan dana iuran pensiun untuk pegawai negeri dan pejabat negara dilakukan oleh PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (PT Taspen).
Iuran pensiun dipungut setiap bulan dari seluruh pegawai negeri dan pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977.
Dikutip dari laman resmi Taspen, Kamis (8/9/2022), terdapat beberapa pekerjaan yang mendapatkan pensiun, yaitu:
Maksud dari pejabat negara pada poin ketiga adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014, pejabat negara meliputi:
Selain itu, uang pensiun juga diberikan kepada prajurit TNI, anggota Polri dan PNS Kementerian Pertahaan/Polri.
Namun, untuk institusi TNI dan Polri, pensiun dikelola oleh PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT ASABRI).
Referensi:
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/09/01000011/pejabat-yang-menerima-pensiun