Salin Artikel

Ketua Komisi III Bela Keputusan 23 Koruptor Dibebaskan Bersyarat

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengatakan keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang memberikan pembebasan bersyarat terhadap 23 koruptor sudah sesuai dengan undang-undang.

Pacul membantah jika hal tersebut tidak adil dan tak menimbulkan efek jera.

"Ya enggak lah (tidak adil dan tidak beri efek jera). Gini lho. Monggo tapi tidak ada tindakan menteri yang suka-suka dirinya. Di sini semua diatur perundangan. Intinya itu," ujar Pacul saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Pacul menjelaskan, 23 koruptor yang bebas bersyarat itu pasti dibebaskan karena memang sudah memenuhi persyaratan.

Adapun pembebasan bersyarat diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Pacul mengatakan, hingga saat ini, belum ada wacana untuk mengevaluasi UU tersebut.

"Sampai hari ini belum ada. Tapi mau merubah boleh toh. Sampai hari ini enggak ada," imbuhnya.

Sebanyak 23 narapidana kasus korupsi bebas bersyarat sejak Agustus hingga 6 September 2022.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, para terpidana tersebut mendapatkan surat keputusan pemberian pembebasan bersyarat (PB).

Rika mengatakan, 23 narapidana tersebut langsung bebas bersyarat pada Rabu (6/9/2022). Sebanyak 4 narapidana di antaranya merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Tangerang.

Sementara itu, 19 narapidana lainnya merupakan warga binaan Lapas Kelas I Sukamiskin.

“Di antaranya adalah 23 narapidana tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari 2 Lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang,” kata Rika dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Rabu (7/9/2022).

Menurut Rika, sejak awal tahun hingga September 2022, Ditjen Pas telah menerbitkan 58.054 surat keputusan pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), dan cuti menjelang bebas (CMB).

Penerima program PB, CB, dan CMB tersebut berasal dari semua lapas dan kasus tindak pidana di seluruh Indonesia.

“Pada bulan September sudah diberikan hak bersyarat PB/CB/CMB kepada sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia,” ujar Rika.

Adapun sejumlah narapidana korupsi yang mendapatkan pembebasan bersyarat antara lain eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Kemudian, eks Gubernur Jambi Zumi Zola, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/08/10163351/ketua-komisi-iii-bela-keputusan-23-koruptor-dibebaskan-bersyarat

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke