Salin Artikel

Menanti Dewi Themis pada Kasus Brigadir Yosua

SETIAP orang ingin umur panjang, terpenuhinya segala kebutuhan, dan bahagia sepanjang hayat.

Meskipun jalan yang dilaluinya berliku dan banyak rintangan yang harus dihadapi, namun itu semua bukan menjadi halangan untuk menggapai harapan tersebut.

Prestasi dan reputasi merupakan kebanggaan, yang kadang diraih dengan menghalalkan berbagai cara. Pada sisi lain, kadang-kadang manusia kurang menyadari bahwa apapun yang akan terjadi adalah kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa.

Manusia tidak memiliki daya upaya, kecuali hanya berusaha, dan Tuhan pulalah yang menentukannya.

Brigadir J adalah seorang anggota Kepolisian Republik Indonesia yang tewas ditembak oleh sesama anggota kepolisian.

Selain mencoreng citra kepolisian sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, kasus ini juga merupakan fakta ironis kepolisian sebagai aparat penegak hukum, yang seharusnya menegakkan hukum, malah melanggar hukum.

Banyak pertanyaan muncul di sekitar kasus itu, mulai dari apa kesalahan Brigadir J, siapa pelakunya, siapa otaknya, hingga apa yang menjadi motif pembunuhan Brigadir J.

Masyarakat umum banyak yang mencoba menerka-nerka jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut, namun semua itu bukan jawaban yang sebenarnya.

Lembaga Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah bertindak sigap dan cepat menangani kasus tersebut. Tindakan penyelidikan dan penyidikan tengah dilakukan kepolisian untuk mendapatkan fakta hukumnya.

Lima orang yang diduga melakukan dan terlibat melakukan pembunuhan Brigadir J telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Bahkan, untuk mendapatkan gambaran hukum tentang peristiwa penembakan serta peran dan keterlibatan para tersangka, kepolisian telah melakukan rekonstruksi peristiwa penembakan Bigadir J secara terbuka, yang bisa dilihat oleh masyarakat umum melalui channel Polri TV.

Pihak keluarga korban dan masyarakat umum sangat berharap kepada para penegak hukum agar mampu mengungkap kasus, pelaku, keterlibat pihak lain, dan motivasi pembunuhannya.

Pada akhirnya semua pihak, sangat berharap agar para penegak hukum akan memberikan putusan hukum yang adil bagi korban dan menghukum pelaku seadil-adilnya.

Tampaknya harapan ini masih sangat panjang terwujud, mengingat proses hukum masih belum dapat diketahui kapan akan berakhir.

Para tersangka yang memiliki hubungan dan kedekatan kekerabatan atau keanggotaan dengan tersangka lain, tampak menjadi faktor kesulitan pihak penyelidik dan penyidik untuk menemukan fakta hukum tentang pelaku dan motivasi penembakan yang sebenarnya.

Sebagian besar masyarakat umum ragu terhadap proses penegakan hukum ini akan membuahkan keadilan yang sebenarnya.

Masyarakat umum pasrah dan berharap Dewi Themis hadir untuk memberikan keadilan kepada rakyat Indonesia.

Dewi Themis adalah personifikasi dari hukum yang terus berupaya mengendalikan semua urusan manusia, dengan memberikan hak tertinggi dan hal yang paling mulia kepada keadilan, yang tidak terpengaruh oleh manusia.

Karakteristiknya yang bijaksana dan jujur, membuat Dewi Themis mampu memberikan keseimbangan antara kesalahan dan hukuman. Karena itu, Dewi Themis dipercaya sebagai simbol atau lambang keadilan.

Diharapkan Dewi Themis menginspirasi para penegak hukum untuk memberikan keadilan yang seadil-adilnya pada kasus pembunuhan Brigadir J.

Secara konseptual, kasus penembakan Bigadir J adalah kasus pembunuhan yang tergolong pada kasus hukum pidana.

Apabila penembakannya tanpa direncanakan maka kasus ini dapat dikatakan sebagai kasus pembunuhan biasa, yang dapat dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun apabila pembunuhan tersebut dilakuakn secara terencana, maka itu merupakan kasus pembunuhan berencana yang dapat dijerat Pasal 340 KUHP.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mempunyai konsep sederhana untuk mengungkap kasus tersebut sebagai pembunuhan biasa atau pembunuhan berncana.

KUHAP mempercayakan pengungkapan kasus tersebut kepada kepolisian melalui penyelidikan dan penyidikan terhadap peristiwa hukum dan perbuatan yang dilakukan oleh penembak.

Selanjutnya KUHAP mempercayakan lebih kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mendakwakan dan menuntut hukuman yang adil kepada pembuhuh.

Pada akhirnya KUHAP memberikan otoritas kepada hakim untuk memberikan putusan hukum seadil-adilnya pada kasus Brigadir J ini.

Berdasarkan Pasal 184 KUHAP yang disempurnakan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 penyidik cukup menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti untuk menyangkakan kasus penembakan Brigadir J sebagai kasus pembunuhan biasa atau pembunuhan berencana, serta menyangkakan pelakunya.

Hasil berkas perkara dari kepolisian diajukan lebih lanjut ke Jaksa untuk dibuatkan berkas dakwaan terhadap terdakwa.

Selanjutnya Jaksa mengajukan berkas dakwaan pembunuhan Brigadir J kepada Pengadilan Umum tingkat pertama (pengadilan negeri).

Dengan kewenangan judek facti-nya, hakim pengadilan tingkat pertama memeriksa pokok perkara, bukti-bukti, dan saksi, kemudian mengadili dan memutus perkara pembunuhan Brigadir J.

Dalam kasus hukum pidana, hakim memiliki unsur “keyakinan hakim” untuk menggali kebenaran material.

Meskipun sudah cukup bukti dan saksi, namun apabila hakim belum berkeyakinan terhadap peristiwa hukum sebenarnya, pelaku sebenarnya, dan tingkat kesalahan hukum sebenarnya, maka hakim masih berwenang meminta kepada jaksa dan/atau terdakwa untuk mengajukan bukti-bukti lain yang meyakinkan hakim.

Karena itu, unsur keyakinan hakim ikut menjadi kunci putusan pengadilan yang adil bagi kasus pembunuhan Brigadir J.

Pada kenyataan, praktik hukum di semua tingkatan penegakan hukum pidana sangat bergantung pada kesungguhan, kejujuran, dan kemampuan para penegak hukum sesuai dengan tingkat kewenangannya masing-masing.

Faktor hubungan keluarga, pertemanan, atasan dan bawahan, imbal balik, dan hal-hal yang diperjanjikan dapat memengaruhi kesungguhan, kejujuran, dan kemampuan para penegak hukum dalam menangani kasus hukum pidana.

Pemecatan Kepala Kepolisian Resort Bandara Soekarno Hatta tahun 2022 karena menerima suap, pemecatan Jaksa Pinangki Sirna Malasari tahun 2021 karena menerima suap, pemecatan hakim Pengadilan Negeri Bondowoso tahun 2022 karena menerima suap, dan Pemecatan Ketua Mahkamah Konstitusi tahun 2013 karena menerima Suap merupakan bukti konkret adanya praktik hukum para penegak hukum yang tidak sungguh-sungguh, tidak jujur, dan tidak mampu menegakkan hukum yang berkeadilan.

Hal di atas dapat saja terjadi pada penanganan kasus pembunuhan Bigadir J, mengingat kelima tersangka memiliki kedekatan hubungan antara satu dengan yang lainnya.

Kedekatan hubungan akan memengaruhi pengakuan-pengakuan dan kesaksian satu dengan yang lainnya, sehingga meskipun penyidik bekerja dengan sunggug-sungguh dan jujur namun tidak mendapatkan bukti hukum dan sanksi yang sebenarnya.

Tentu saja ini memerlukan kerja berat pihak kepolisian dalam melakukan penyidikan, kerja keras jaksa dalam mendakwa dan menuntut hukuman, serta kerja keras hakim dalam memberikan putusan yang benar-benar adil.

Kesulitan lain dalam penegakan hukum secara adil dalam kasus di atas adalah tidak adanya saksi yang netral, yang tidak memiliki kedekatan hubungan dengan para tersangka.

Fakta hukum yang diperoleh penyidik, dan nantinya oleh jaksa dan hakim hanya berasal dari pihak yang bernasib sama sebagai tersangka.

Kepolisian, jaksa, dan hakim tidak mendapatkan fakta hukum yang berimbang dari saksi yang netral.

Kondisi ini dapat mendorong proses penyidikan oleh kepolisian, dakwaan dan tuntutan oleh jaksa, dan putusan pengadilan oleh hakim cenderung sesuai dengan fakta hukum yang diberikan oleh para tersangka.

Korban pembunuhan makin terpojok dan dianggap bahkan dinyatakan orang yang bersalah, yang berakibat pada terjadinya pembunuhan oleh tersangka.

Dalam hal di atas, proses penegakan hukum kasus pembunuhan Brigadir J hanya akan membuktikan kasus pembunuhannya berdasarkan bukti-bukti dalam persidangan dan mengakuan para tersangka, namun tidak dapat mengungkapkan motif pembunuhan yang sebenarnya.

Pada saat peridangan di pengadilan, para tersangka tidak bisa menghindari dakwaan dan tuntutan hukuman jaksa, karena alibinya sangat kuat ada pada tempat kejadian perkara.

Namun karena tidak ada orang lain sebagai sanksi di tempat kejadian perkara, maka tidak ada fakta hukum penyeimbang terhadap fakta hukum yang dikemukakan oleh para tersangka.

Ini dapat berakibat pada munculnya putusan pengadilan yang kurang memberikan keadilan kepada korban (Brigadir J) dan keadilan hukum pada umumnya.

Meskipun di Indonesia sejak tahun 1960 Dewi Themis telah diganti dengan pohon beringin, namun spirit Dewi Themis tetap hidup di dunia hukum Indonesia.

Matanya yang tertutup, tangan kanannya yang menjunjung tinggi timbangan yang berimbang, dan tangan kirinya memegang pedang yang mengarah ke bawah, diharapkan menjadi inspirasi bagi kepolisian, jaksa, dan hakim untuk mengungkap kasus yang sebenarnya dan memberikan putusan yang benar-benar adil.

Pedang yang melambangkan kekuasaan tidak digunakan untuk memaksakan keadilan kepada pihak tertentu.

Matanya yang tajam tidak digunakan untuk melihat pihak mana yang akan diberikan keadilan. Bangsa Indonesia sangat menanti Dewi Themis hadir dalam proses penegakkan hukum kasus pembunuhan Brigadir J.

Sifat bijaksana dan jujur Dewa Themis diharapkan menjelama pada sikap bijaksana dan jujur kepolisian, jaksa, dan hakim dalam menegakkan hukum, agar mampu memproses dan memutus secara adil kasus pembunuhan Brigadir J.

Hukum yang bertujuan memberikan keadilan dapat diwujudkan bagi Brigadir J dan Bangsa Indonesia.

Meskipun tidak ada saksi yang netral, sulitnya mengungkap fakta hukum yang menjadi penyebab pembunuhan Brigadir J, dan meskipun langit akan runtuh, namun keadilan bagi Brigadir J tetap ditegakkan (fia Justitia ruat caelum).

*Ahli Hukum Universitas Tarumanagara Jakarta

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/08/06000081/menanti-dewi-themis-pada-kasus-brigadir-yosua

Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke