Salin Artikel

Polri Tegaskan Video Viral Wanita Mengaku ART Ferdy Sambo adalah Hoaks

JAKARTA, KOMPAS.com – Beredar sebuah video di media sosial yang menyebutkan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat sempat disiksa di dalam ruang rahasia di rumah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.

Dalam narasi video tersebut dituliskan bahwa wanita dalam video itu adalah asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa video itu tidak benar dan hoaks.

Dedi menyebutkan, tim kedokteran forensik telah mengungkapkan hasil otopsi, yang menyatakan tidak ada penyiksaan terhadap Brigadir J.

Ia juga membantah ada pintu atau ruang rahasia di rumah Sambo.

"Ah enggaklah. Hoakslah itu, kan itu sudah disampaikan oleh dokter forensik. Enggak ada (pintu rahasia)," kata Dedi saat ditanya soal video tersebut, Selasa (6/9/2022).

Dilihat dalam video yang viral tersebut, ada sosok wanita yang diberikan narasi sebagai ART Ferdy Sambo. Wanita itu mengungkapkan ada pintu rahasia di rumah Ferdy Sambo.

Salah satu narasi dalam video itu menuliskan “Pembantu rumah tangga Putri Sambo buka suara”.

Wanita itu juga mengatakan, di balik pintu rahasia itu adalah tempat Brigadir J disiksa.

"Di dalam pintu rahasia itu dibuka, di dalamnya ada goa banyak, laki-laki, polisi, semua yang dibunuh yang diambil organ tubuhnya semua dijadikan patung di dalam," ujar wanita itu dalam videonya.

Wanita dalam video itu juga meminta agar pintu rahasia rumah Sambo itu dibuka.

"Tolong dibuka itu pintu rahasia di belakang rumah untuk penyiksaan Yosua, itu ada pintu rahasia, kuncinya ada di lemari sebelah, yang tempat Yosua disiksa," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Brigadir J meniggal dunia di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas akibat ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.

Polisi dan tim ahli kedokteran forensik Indonesia juga telah mengotopsi jenazah Brigadir J. Hasilnya, Brigadir J tewas akibat senjata api.

Ada sejumlah luka tembak di tubuh Brigadir J. Luka yang fatal ada di bagian dada dan kepala.

Lima tersangka juga telah ditetapkan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadr J, termasuk Ferdy Sambo dan Bharada E.

Tiga tersangka lainnya yaitu Bripka Ricky Rizal atau RR (ajudan Sambo), Kuat Ma’ruf (ART Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).

Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/06/10005891/polri-tegaskan-video-viral-wanita-mengaku-art-ferdy-sambo-adalah-hoaks

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke