Salin Artikel

PPP Klaim Telah Berkomunikasi dengan Suharso soal Penggantiannya sebagai Ketua Umum

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengeklaim, pihaknya telah berkomunikasi dengan Suharso Monoarfa soal keputusan penggantiannya sebagai Ketua Umum PPP.

Ia menampik bahwa keputusan itu diambil tanpa sepengetahuan Suharso.

“Jangan dibayangkan kami tidak berkomunikasi dengan Pak Suharso. Enggak lah, ada komunikasi, ya itu bahkan sempat telepon-teleponan lah Pak Suharso dan Pak Mardiono,” tutur Arsul ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (5/9/2022).

Adapun berdasarkan hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP di Banten, Minggu (4/9/2022) jabatan Suharso diganti oleh Ketua Majelis Pertimbangan PPP yang juga anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Muhammad Mardiono.

Mardiono kini dinyatakan menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PPP periode 2020-2025.

Arsul mengungkapkan, komunikasi dengan Suharso terjalin dua hari lalu.

Kala itu Suharso pun sempat menyampaikan keinginannya untuk mengundurkan diri dari jabatan Ketum PPP.

“Dari yang disampaikan Pak Mardiono dan juga kebetulan beliau berkesempatan untuk berkomunikasi dengan Pak Romy (Muhammad Romahurmuziy) itu beliau sempat menyampaikan keinginan untuk mengundurkan diri,” paparnya.

Arsul menegaskan, tidak ada perpecahan di tubuh PPP pasca-pengambilan keputusan itu.

Pihaknya saat ini juga tengah berkomunikasi dengan Suharso untuk menempatkannya pada jabatan lain di internal partai.

“Kita ingin tempatkan beliau di posisi terhormat tapi tidak di puncak eksekutif partai,” pungkasnya.

Diketahui, Suharso dicopot dari jabatan Ketum PPP berdasarkan Mukernas yang dihadiri oleh 30 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP di Banten, Minggu (4/9/2022).

Arsul menjelaskan, wacana untuk mengganti Suharso telah didiskusikan sebelumnya.

Para kader diklaim ingin ketua umum dijabat figur lain agar fokus dalam melakukan konsolidasi internal guna menghadapi Pemilu 2024.

Adapun Suharso saat ini menjabat sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/05/14012831/ppp-klaim-telah-berkomunikasi-dengan-suharso-soal-penggantiannya-sebagai

Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke