Akibatnya, bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman akan segera disidang atas perbuatan mereka yang telah merugikan negara sebesar Rp 104,1 triliun.
“Akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (3/9/2022).
Ketut mengatakan, berkas perkara itu dilimpahkan pada 2 September 2022, atas nama terdakwa Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman.
Menurutnya, pelimpahan tersebut berdasarkan surat pelimpahan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Ketut menjelaskan Surya dan Raja didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal berlapis.
Surya Darmadi didakwa Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Lalu, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara untuk terdakwa Raja dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, Surya Darmadi merupakan bos PT Duta Palma Group. Ia juga telah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau pada awal Agustus lalu.
Surya Darmadi dijerat bersama Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.
Nilai kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 104,1 triliun.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/03/15420901/surya-darmadi-segera-disidang-di-pengadilan-tipikor