Salin Artikel

Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka "Obstruction of Justice" di Kasus Brigadir J

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sambo menjadi orang ketujuh yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara menghalang-halangi penyidikan itu.

“(Ferdy Sambo) sudah ditetapkan tersangka,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (1/9/2022).

Adapun enam tersangka lainnya yakni Brigjen Hendra Kurniawan selaku Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

Ketiga, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Lalu, Kompol Cuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

“Ada tambahan terakhir malam ini info dari Direktorat Siber sudah jadi tujuh tersangka,” kata Dedi.

Secara terpisah, Kejagung juga telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) untuk 6 tersangka selain Ferdy Sambo.

Dalam SPDP tersebut, para tersangka diduga melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Diketahui, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas ditembak Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah dari Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo.

Polisi telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada E, dan 3 orang lain sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam kasus tewasnya Brigadir J itu, Ferdy Sambo juga merekayasa adegan penembakan dan seolah membuatnya sebagai baku tembak.

Hasil pendalaman tim khusus Polri ada puluhan anggota polisi yang akhirnya diperiksa terkait dugaaan pelanggaran etik.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/01/19445271/ferdy-sambo-ditetapkan-sebagai-tersangka-obstruction-of-justice-di-kasus

Terkini Lainnya

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke