Permintaan tersebut merupakan satu dari delapan rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM ke Polri terkait pemantauan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Mengadopsi praktik baik dalam penanganan laporan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap saudari PC pada kasus lain perempuan berhadapan dengan hukum," kata Beka saat konferensi pers, Kamis (1/9/2022).
Beka mengatakan, saat ini publik melihat Putri justru diperlakukan istimewa oleh aparat penegak hukum.
Padahal apa yang dilakukan aparat adalah hal yang semestinya dilakukan saat menangani kasus perempuan yang berhadapan dengan hukum.
"Sekarang banyak opini seolah-olah bu PC diistimewakan, pada titik itu perlakuan dari kepolisian oleh Bu PC harus jadi standar untuk memperlakukan perempuan lain (yang berhadapan dengan hukum) ke depannya," papar Beka.
Selain meminta mengadopsi cara penanganan kasus, Komnas HAM juga meminta agar Polri memperkuat kelembagaan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polri.
Komnas HAM meminta agar UPPA dijadikan direktorat sehingga bisa bergerak lebih profesional dan independen dalam penanganan kasus.
"(Khususnya) pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual," ucap Beka.
Diduga kuat terjadi kekerasan seksual
Selain itu Komnas HAM juga menyimpulkan ada dugaan kuat kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi.
"Terdapat dugaan kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada saudari PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022," ucap Beka.
Kesimpulan tersebut bukan tanpa alasan, Temuan faktual Komnas HAM menyebut, Putri diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J.
Peristiwa tersebut terjadi di Magelang, ketika Ferdy Sambo sudah tidak berada di Magelang seperti dijelaskan Komisioner Komnas HAM bidang Penyelidikan Choirul Anam di tempat yang sama.
"Pada tanggal yang sama (7 Juli) terdapat dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap saudari PC di mana saudara FS pada saat yang sama (saat terjadi kekerasan seksual) tidak berada di Magelang," kata Anam.
Kekerasan seksual tersebut kemudian menjadi pemantik ancaman salah seorang tersangka yaitu Kuat Maruf (KM) yang mengancam Brigadir J.
Ancaman Kuat Maruf yang ditunjukan ke Brigadir J untuk membantu Putri pasca peristiwa kekerasan seksual terjadi.
Untuk itu, Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi kepada pihak kepolisian agar kasus pelecehan yang dialami Putri bisa diusut kembali.
"(Meminta polisi) menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap saudari PC di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan khusus," kata Beka.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/01/17301491/komnas-ham-minta-perlakuan-polri-ke-putri-candrawathi-diadopsi-kepada