Rekonstruksi merupakan tahapan yang penting dalam pengungkapan suatu perkara pidana.
Hal ini dikarenakan dengan adanya rekonstruksi, perkara pidana yang sedang disidik dapat menjadi lebih jelas.
Rekonstruksi dan tujuannya
Rekonstruksi merupakan salah satu teknik yang digunakan oleh penyidik untuk memeriksa kebenaran keterangan yang diberikan tersangka dan saksi.
Rekonstruksi dapat didefinisikan sebagai reka ulang adegan kejahatan untuk kepentingan penyidikan.
Petugas yang berwenang melakukan rekonstruksi adalah penyidik atau penyidik pembantu.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Pasal 25 Ayat 3 peraturan tersebut berbunyi, “Dalam hal menguji persesuaian keterangan para saksi atau tersangka, penyidik/penyidik pembantu dapat melakukan rekonstruksi.”
Adapun tujuan rekonstruksi adalah untuk lebih meyakinkan penyidik tentang kebenaran tersangka atau saksi dengan cara memberikan gambaran tentang terjadinya tindak pidana dengan memperagakan kembali cara tersangka melakukannya.
Beda rekonstruksi dan pra rekonstruksi
Istilah pra rekonstruksi tidak ditemukan di dalam peraturan perundang-undangan. Meski begitu, polisi menyebut rekonstruksi dan pra rekonstruksi sebagai hal yang berbeda.
Sesuai dengan kata “pra” yang digunakan, pra rekonstruksi digelar sebelum rekonstruksi dilakukan.
Dalam pra rekonstruksi, penyidik hanya menghadirkan pemeran pengganti dan bukan tersangka serta saksi yang sebenarnya.
Sejumlah tim yang terlibat juga akan hadir saat pra rekonstruksi, seperti Inafis (Indonesia Automatic Fingerprint Identification System) dan Labfor (Laboratorium Forensik).
Hal ini berbeda dengan rekonstruksi yang menghadirkan seluruh tersangka dan saksi yang terlibat.
Selain itu, perbedaan rekonstruksi dan pra rekonstruksi juga terlihat dari lokasi dilakukannya dua kegiatan tersebut.
Pra rekonstruksi dilakukan di lokasi yang berbeda dengan tempat kejadian perkara (TKP). Pra rekonstruksi dilakukan penyidik di tempat pemeriksaan dengan membuat asumsi TKP.
Sementara itu, pelaksanaan rekonstruksi sebisa mungkin dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP). Namun, lokasi rekonstruksi juga dapat dipindahkan ke tempat lain jika keadaan tidak memungkinkan.
Setiap peragaan dalam rekonstruksi akan diambil fotonya dan jalannya peragaan tersebut dituangkan dalam berita acara.
Hasil rekonstruksi akan dianalisa lebih lanjut, terutama pada bagian-bagian yang sama dan berbeda dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Referensi:
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/01/04030071/apa-bedanya-rekonstruksi-dan-pra-rekonstruksi-