Salin Artikel

Ulah Kuat Ma'ruf di Kasus Brigadir J: Bawa-bawa Pisau hingga Layangkan Ancaman Pembunuhan

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf, kembali jadi sorotan.

Kuat merupakan asisten rumah tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo. Dia juga merangkap sopir pribadi istri Sambo, Putri Candrawathi.

Warga sipil itu ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan penetapan tersangka Sambo pada Selasa (9/8/2022).

Menurut polisi, Kuat berperan membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Beberapa waktu lalu, terungkap bahwa Kuat merupakan sosok yang sempat mengirim pesan ancaman pembunuhan ke Brigadir J.

Paling baru, terbongkar mengenai pisau yang dibawa Kuat yang diduga berkaitan dengan kematian Yosua.

Pisau Kuat

Pisau Kuat Ma'ruf terungkap dalam rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar di rumah dinas Ferdy Sambo, Selasa (30/8/2022).

Dalam reka ulang adegan digambarkan, Kuat mulanya berada di ruang tengah lantai satu rumah Sambo saat Brigadir J ditembak.

Dia melihat langsung proses eksekusi di mana Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E menembak Yosua.

Selain Kuat, di ruangan itu terdapat ajudan Putri Candrawathi yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Sesaat setelah Brigadir J tewas, Kuat keluar dari rumah Sambo. Dia menuju jalan di depan rumah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) itu. 

Di belakang mobil Toyota Kijang Innova warna hitam berpelat nomor B 1 MAH, Kuat menyerahkan dua bilah pisau ke seorang ajudan Sambo bernama Prayogi.

Dalam proses rekonstruksi yang dipantau dari tayangan YouTube Polri TV, tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai penggunaan maupun pemilik pisau tersebut.

Jadi alat bukti

Tim khusus (timsus) Polri pun telah menyita dua bilah pisau yang sempat dibawa Kuat tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengungkapkan, pisau itu disita sebagai barang bukti terkait peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.

Sebagaimana diketahui, sehari sebelum penembakan Yosua, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, juga Kuat Ma'ruf berada di Magelang.

Berdasarkan pengakuan Sambo, motifnya merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J adalah karena peristiwa yang melukai martabat keluarganya di Magelang.

"Pisau itu barang bukti terkait satu peristiwa di Magelang," kata Andi saat ditemui di kawasan Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022).

Kendati demikian, Andi tak menjelaskan lebih lanjut soal peristiwa yang dia maksud.

Marah ke Yosua

Sementara, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan bahwa pisau itu dibawa-bawa Kuat Ma'ruf karena dia marah.

Kuat geram lantaran Brigadir J dianggap melakukan pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Chandrawathi, di Magelang.

"Kalau dilihat konstruksi itu tadi secara langsung, Kuat sampai mengancam membawa pisau itu kan, marah dia kan. Itu dibenarkan, ketika dia (Kuat) merekonstruksikan itu, dibenarkan oleh saksi yang lain," kata Taufan dalam program GASPOL Kompas.com, Selasa (30/8/2022).

Menurut Taufan, peristiwa itu menggambarkan detik-detik ketika Kuat diperintahkan Putri untuk menginformasikan peristiwa pelecehan itu ke Sambo.

"Dalam pengakuan yang mereka berikan setelah almarhum (Brigadir J) ini turun (dari kamar di lantai dua rumah Magelang), Kuat itu menemui ibu PC (Putri Chandrawathi) tadi, nanya apa yang terjadi," ungkap Taufan.

"Kemudian, dia diperintahkan melakukan sesuatu termasuk menemui suaminya. Kemudian, memanggil lagi almarhum Yosua itu untuk naik ke atas," ucapnya.

Ancam pembunuhan hingga kabur

Sebelum ini, terungkap bahwa Kuat merupakan sosok yang sempat melayangkan ancaman pembunuhan ke Yosua.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, ancaman pembunuhan tersebut diterima Brigadir J ketika berada di Magelang, sehari sebelum kematiannya atau 7 Juli 2022.

Ancaman itu diketahui Komnas HAM berdasarkan keterangan Vera, kekasih Brigadir J.

"Tanggal 7 malam memang ada ancaman pembunuhan," kata Anam dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022).

"Kalimatnya begini kurang lebih. Jadi, Yosua dilarang naik ke atas menemui Ibu P karena membuat Ibu P sakit, kalau naik ke atas akan dibunuh," tuturnya.

Saat Komnas HAM mengonfirmasi lebih lanjut, Vera menyebut ancaman itu datang dari skuad. Namun, kekasih Brigadir J itu mengaku tak tahu menahu ihwal tersebut.

"Kita tanya, skuad ini siapa? Apakah ADC (ajudan), penjaga, dan sebagainya, sama-sama enggak tahu, saya juga enggak tahu," ujar Anam.

Belakangan, diketahui bahwa pengancam yang dimaksud bukan skuad, melainkan Kuat.

"Ujungnya nanti kita tahu bahwa skuad itu yang dimaksud adalah Kuat Ma'ruf, Si Kuat, bukan skuad penjaga ternyata" terang Anam.

Sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, Kuat sempat kabur. Namun demikian, ART Sambo itu berhasil ditangkap.

"Saat itulah Kuat Ma'ruf hendak kabur. Saudara Kuat sempat akan melarikan diri, namun diamankan dan sempat ditangkap," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022).

Lima tersangka

Selain Kuat, polisi telah menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus kematian Brigadir J.

Orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Bharada E. Dia berperan menembak Brigadir J.

Kemudian, ajudan Putri Candrawathi bernama Ricky Rizal atau Bripka RR juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia berperan membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022). Dia berperan memerintahkan dan menyusun skenario penembakan.

Bersamaan dengan itu, ditetapkan Kuat Ma'ruf sebagai tersangka. Dia berperan membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Lalu, Jumat (19/8/2022), Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka. Dia terlibat dalam pertemuan perencana pembunuhan terhadap Yosua di rumah Sambo.

Kelima tersangka disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Kapolri sebelumnya menyampaikan, tak ada insiden baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah Sambo sebagaimana narasi yang beredar di awal.

Peristiwa sebenarnya, Sambo memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," terang Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/31/11213161/ulah-kuat-maruf-di-kasus-brigadir-j-bawa-bawa-pisau-hingga-layangkan-ancaman

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke