Salin Artikel

Tito Sebut Permendagri soal Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Sedang Proses Harmonisasi

Menurut Tito, proses pembentukan permendagri itu sudah memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Sedang berproses, sekarang sudah harmonisasi rapat panitia antarkementerian, sekarang masuk dalam proses harmonisasi Kemenkumham," kata Tito seusai Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (30/8/2022).

"(Targetnya selesai) secepat mungkin," ujar dia.

Tito menjelaskan, pembentukan permendagri ini memakan waktu cukup lama karena harus melalui rapat koordinasi antarkementerian serta menjaring informasi dari banyak pihak.

Ia mengatakan, salah satu hal yang dibahas ialah mengenai mekanisme pengisian penjabat kepala daerah agar lebih demokratis.

"Demokrasi itu yang paling demokrasi itu adalah melalui pemilihan langsung. Masa ini pj kok pemilihan langsung, kan enggak, makanya kita ambil minta nama dari DPRD, DPRD ini kan minta waktu juga," ujar Tito.

Tito pun belum bisa memastikan permendagri ini akan diterapkan untuk pengisian penjabat kepala daerah pada bulan apa karena masih menunggu proses harmonisasi.

Mantan kapolri ini menambahkan, payung hukum berupa permendagri yang dipilih oleh pemerintah tidak menyalahi putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana terkait pengisian penjabat kepala daerah.

Sebab, Makamah Konstitusi tidak mensyaratkan bahwa aturan tersebut harus dituangkan dalam peraturan pemerintah atau peraturan presiden.

"Ini kan menyangkut masalah prosesnya, proses dalam rangka untuk penjaringannya (pj), cukup dengan peraturan mendagri. Sementara kewenangan untuk menentukannya (pj) tetap oleh presiden, masa kita atur dengan peraturan presiden?" kata Tito.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/30/16160281/tito-sebut-permendagri-soal-penunjukan-penjabat-kepala-daerah-sedang-proses

Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke