Salin Artikel

Bawaslu: Data Pendaftaran Parpol ke KPU Banyak yang Tidak Sinkron

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan bahwa hingga pekan keempat tahapan verifikasi administrasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024, terdapat beberapa data administrasi parpol yang tidak sinkron.

Hal itu terungkap dari hasil pengawasan Bawaslu RI atas tahapan verifikasi administrasi sejauh ini.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu, Lolly Suhenty menyebutkan bahwa ketidaksinkronan itu meliputi banyak hal.

"Pertama, perbedaan nama atau jabatan pengurus antara yang tercantum di dalam SK kepengurusan dengan yang terdapat di kolom isian Sipol (Sistem Informasi Partai Politik)," kata Lolly melalui keterangan tertulis, Senin (29/8/2022).

"Kedua, perbedaan data kepengurusan tingkat provinsi antara berkas yang diunggah di Sipol dengan SK yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM," lanjutnya.

Ketiga, sambung Lolly, dokumen yang diunggah parpol tidak sesuai dengan syarat yang diminta.

"Misalnya, partai mengunggah berkas SK pengesahan Menkumham tentang AD/ART partai pada kolom berkas akta notaris parpol," kata dia.

Terhadap hal tersebut, Bawaslu RI mengimbau agar KPU RI melakukan pencermatan atas data-data di kolom Sipol dan berkas yang diunggah untuk memastikan data-data tersebut sinkron.

Lolly menegaskan, pencermatan ini krusial sebab berdampak pada keabsahan hasil verifikasi administrasi sebagai syarat calon peserta Pemilu 2024.

"Bawaslu juga mengimbau agar parpol lebih cermat dalam memasukkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Lebih lagi, parpol sebaiknya cermat dalam melakukan perbaikan data-data yang belum memenuhi syarat," ujarnya.

"Keabsahan data hasil verifikasi administrasi akan berdampak pada verifikasi faktual parpol calon peserta pemilu dan/atau penetapan peserta pemilu," Lolly menambahkan.

Selama masa pendaftaran partai politik 1-14 Agustus 2022, total terdapat 43 partai politik yang memiliki akun Sipol dari KPU RI.

Sebanyak 24 partai politik resmi dinyatakan didaftar dan lolos ke tahapan verifikasi administrasi, sedangkan 16 partai lain tidak didaftar karena berkas pendaftarannya dianggap tidak lengkap, serta tiga partai lain urung mendaftar.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/29/20423921/bawaslu-data-pendaftaran-parpol-ke-kpu-banyak-yang-tidak-sinkron

Terkini Lainnya

Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI karena Bahayakan Demokrasi

Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI karena Bahayakan Demokrasi

Nasional
Aksi Cepat Tanggap Kementerian KP Bantu Korban Banjir Bandang dan Longsor di Sumbar

Aksi Cepat Tanggap Kementerian KP Bantu Korban Banjir Bandang dan Longsor di Sumbar

Nasional
Bertemu PBB di Bali, Jokowi Tegaskan Akar Konflik Palestina-Israel Harus Diselesaikan

Bertemu PBB di Bali, Jokowi Tegaskan Akar Konflik Palestina-Israel Harus Diselesaikan

Nasional
Lemhannas: Transisi Kepemimpinan Jokowi ke Prabowo Relatif Mulus, Tak Akan Ada Gejolak

Lemhannas: Transisi Kepemimpinan Jokowi ke Prabowo Relatif Mulus, Tak Akan Ada Gejolak

Nasional
Jokowi Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Presiden Iran

Jokowi Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Presiden Iran

Nasional
Laporkan Dewas KPK yang Berusia Lanjut ke Bareskrim, Nurul Ghufron Tak Khawatir Dicap Negatif

Laporkan Dewas KPK yang Berusia Lanjut ke Bareskrim, Nurul Ghufron Tak Khawatir Dicap Negatif

Nasional
Bertemu Presiden Fiji di Bali, Jokowi Ajak Jaga Perdamaian di Kawasan Pasifik

Bertemu Presiden Fiji di Bali, Jokowi Ajak Jaga Perdamaian di Kawasan Pasifik

Nasional
Saat Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet, Pembahasannya Disebut Kebetulan...

Saat Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet, Pembahasannya Disebut Kebetulan...

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK Ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK Ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Nasional
Marinir Ungkap Alasan Tak Bawa Jenazah Lettu Eko untuk Diotopsi

Marinir Ungkap Alasan Tak Bawa Jenazah Lettu Eko untuk Diotopsi

Nasional
MK: Tak Ada Keberatan Anwar Usman Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN

MK: Tak Ada Keberatan Anwar Usman Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN

Nasional
Kemenag Sayangkan 47,5 Persen Penerbangan Haji Garuda Alami Keterlambatan

Kemenag Sayangkan 47,5 Persen Penerbangan Haji Garuda Alami Keterlambatan

Nasional
Laporan Fiktif dan Manipulasi LPJ Masih Jadi Modus Korupsi Dana Pendidikan

Laporan Fiktif dan Manipulasi LPJ Masih Jadi Modus Korupsi Dana Pendidikan

Nasional
Dana Bantuan dan Pengadaan Sarana-Prasarana Pendidikan Masih Jadi Target Korupsi

Dana Bantuan dan Pengadaan Sarana-Prasarana Pendidikan Masih Jadi Target Korupsi

Nasional
Lettu Eko Terindikasi Terlilit Utang Karena Judi Online, Dankormar: Utang Almarhum Rp 819 Juta

Lettu Eko Terindikasi Terlilit Utang Karena Judi Online, Dankormar: Utang Almarhum Rp 819 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke