Salin Artikel

Baleg: 81 RUU Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2023, Salah Satunya Perampasan Aset

Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengungkapkan, terdapat 81 RUU yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas.

"Dari DPR 41, 28 yang masih tersisa, 7 DPD, 4 pemerintah. Itu usulan, tapi kan belum jadi putusan. Jadi satu hal yang masih dikaji," kata Willy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022).

Willy membeberkan empat RUU yang diusulkan pemerintah masuk Prolegnas.

Empat RUU itu adalah perampasan aset terkait tindak pidana, RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten.

Langkah selanjutnya, Baleg DPR belum akan memutuskan RUU mana saja yang masuk Prolegnas Prioritas.

Baleg, kata Willy, masih akan meminta pendapat atau catatan dari fraksi-fraksi soal 81 usulan tersebut.

"Ya pasti, untuk keputusan prolegnas prioritas itu butuh pandangan fraksi, rencana minggu depan kalau bisa," tutur Ketua DPP Nasdem itu.

Diketahui, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana masih menemui jalan panjang untuk segera disahkan.

Hal ini tampak dari beberapa catatan RUU tersebut belum menjadi prioritas bagi DPR dan pemerintah.

Padahal, RUU ini dinilai dapat mengatasi kekosongan terkait penanganan hasil tindak pidana dan menyelamatkan aset negara dari tindak pidana korupsi.

RUU Perampasan Aset sebelumnya gagal masuk Prolegnas Prioritas 2022 yang ditetapkan DPR bersama pemerintah dalam rapat Baleg, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/12/2021).


Namun, pemerintah dan DPR seolah saling tuding soal penyebab tersendatnya pengesahan RUU Perampasan Aset.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta pengertian DPR mengenai pentingnya RUU Perampasan Aset untuk diprioritaskan.

Menurut Mahfud, tahun ini pemerintah telah mengajukan dua rancangan legislasi terkait pemberantasan korupsi, yakni RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK).

"Tetapi kedua RUU tersebut di DPR pada tahun 2021 tidak menjadi prioritas. Artinya, DPR tidak setuju," ujar Mahfud, dikutip dari siaran YouTube Kemenko Polhukam, Selasa (14/12/2021).

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi menjelaskan, saat rapat penetapan Prolegnas Prioritas 2022, pemerintah tidak mengusulkan RUU Perampasan Aset sebagai prioritas.

"Ya kalau enggak diusulkan di 2022, kemarin ketika rapat prolegnas, itu kan enggak diusulkan. Waktu membahas Prolegnas Prioritas 2022 kan itu terbuka disampaikan, rapatnya terbuka, ada enggak RUU itu diajukan?" kata Baidowi, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/12/2021).

Baidowi mengatakan, Baleg tak bisa menjadi satu-satunya pihak yang disalahkan atas tersendatnya RUU Perampasan Aset.

Sebab, ia menekankan, penyusunan UU membutuhkan keterlibatan pemerintah.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/29/18145561/baleg-81-ruu-diusulkan-masuk-prolegnas-prioritas-2023-salah-satunya

Terkini Lainnya

Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke