Salin Artikel

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Pj Sekda Kabupaten Pemalang

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah Slamet Masduki.

Adapun Slamet menggugat KPK atas penetapan tersangka terhadap dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menghargai upaya praperadilan tersebut.

"KPK tentu siap hadapi," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Ali menegaskan, meski ada gugatan praperadilan ini, KPK akan tetap mengusut dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang tersebut.

Sebab, praperadilan hanya menggugat aspek formil penetapan tersangka tersebut.

"Praperadilan bukan uji materi dan substansi penyidikan," tutur Ali.

Gugatan praperadilan Slamet Masduki teregister dengan nomor 75/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL pada tanggal 24 Agustus.

Dalam petitumnya, Slamet meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan KPK terhadap dirinya sebagai tersangka yang melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Ia juga meminta Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor LKTPK-30/Lid.02.00/22/8/2022 tanggal 12 Agustus 2022 dan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor LKTPK-31/Lid.02.00/22/8/2022 tanggal 12 Agustus 2022 batal demi hukum.

Sebagai informasi, Slamet terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis 11 Agustus lalu bersama sekitar 33 orang lainnya. Padahal, Slamet baru dilantik sebagai Pj Sekda pada Rabu 10 Agustus.

KPK menduga Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo menerima suap dari sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang mendapatkan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Mukti diduga menerima suap hingga Rp 6,236 miliar dalam suap jual beli jabatan tersebut.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah Mukti Agung Wibowo dan Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo sebagai penerima suap.

Kemudian Penjabat Sekretaris Daerah Slamet Masduki, Kepala BPBD Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani, dan Kadis Pekerjaan Umum Mohammad Saleh sebagai pemberi suap.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/26/23244831/kpk-siap-hadapi-gugatan-praperadilan-pj-sekda-kabupaten-pemalang

Terkini Lainnya

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke