Sebagaimana diketahui, sejauh ini KPK baru menetapkan satu tersangka dari keluarga calon mahasiswa yang menyuap, yakni Andi Desfiandi.
“Secara logika dan konstruksi perkara ini tidak mungkin satu orang (penyuap),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (25/8/2022).
Ali mengatakan berdasarkan barang bukti yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Agustus lalu, KPK mengamankan barang bukti dan menduga total suap yang diterima Karomani lebih dari Rp 5 miliar.
Kemudian, hasil operasi penggeledahan yang dilakukan di beberapa kediaman tersangka suap pada Kamis (25/8/2022) KPK kembali menemukan uang Rp 2,5 miliar.
Dengan demikian, jumlah total uang yang diduga berkaitan dengan suap tersebut mencapai Rp 7,5 miliar.
Sementara, tersangka suap dalam kasus ini baru satu orang yakni Andi Desfiandi yang diduga menyuap Rp 150 juta.
“Ini kan berarti mengindikasikan lebih dari satu orang? Iya,” ujar Ali.
Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, jika para tersangka tidak bisa membuktikan sumber uang Rp 2,5 miliar yang ditemukan penyidik pada operasi geledah kemarin, uang tersebut diduga berkaitan dengan suap penerimaan mahasiswa baru.
“Kalau enggak salah jalur mandiri ini yang sangat terbuka peluangnya untuk melakukan itu,” ujar Karyoto.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, dan Ketua Senat Unila sebagai tersangka penerima suap dari calon mahasiswa baru yang mereka luluskan dalam Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila).
Tersangka diduga mematok harga di luar resmi, sekitar Rp 100-350 juta.
Sementara, berdasarkan penggeledahan kemarin, KPK menemukan uang tunai Rp 2,5 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah, Dollar Singapura, dan Euro.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/26/10022671/kpk-duga-penyuap-rektor-unila-lebih-dari-satu-orang
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.