Salin Artikel

Pengamat: Meski Tertutup, Sidang Etik yang Berujung Pemecatan Ferdy Sambo Layak Diapresiasi

Adapun Sambo menjalani sidang etik oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) selama 17 jam atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Bambang, putusan etik yang digelar secara terbuka dan disaksikan secara langsung oleh publik itu merupakan bentuk tranparansi dan akuntabilitas Korps Bhayangkara tersebut.

"Ekspektasi masyarakat tentunya berharap sidang akan dilakukan secara terbuka, meski itu (dilakukan tertutup) adalah diskresi lembaga untuk menjaga marwahnya (tetapi) layak diapresiasi terkait percepatan dan keterbukaan proses sidang etik ini. Terlepas dari sorotan publik pada kasus ini," ujar Bambang kepada Kompas.com, Jumat (26/8/2022).

"Ke depan harapannya semua proses etik memang harus dilakukan secara terbuka dan disampaikan langsung pada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas," ucap dia.

Kendati demikian, kata Bambang, masyarakat harus terus mengawal proses etik yang belum menjadi keputusan final.

Sebab, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu mengajukan banding atas putusan KKEP tersebut.

"Proses ini masih harus terus dikawal mengingat hasil sidang etik ini belum keputusan inkrah mengingat masih ada proses banding, dan belum ada SK (surat keputusan) pemberhentian secara formal dari kapolri/presiden sebagai pemberi mandat pada seorang perwira tinggi Polri," papar Bambang.

Lebih lanjut, peneliti ISESS ini berhadap ada pembenahan secara kultural di internal Polri pasca-putusan etik terhadap Ferdy Sambo.

Bambang berharap, kepercayaan masyarakat kepada institusi kepolisian bisa kembali meningkat setelah putusan etik dan penanganan secara transparan terhadap kasus tewasnya Brigadir J.

"Harapannya, sidang etik ini adalah titik awal dari pembenahan kultural di tubuh Polri, untuk terus dilakukan kerja-kerja yang konsisten seperti pernyataan Kapolri untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat," kata Bambang.

"Terlepas dari itu, publik tetap harus mengawal bahwa proses pidana terkait pidana Pasal 340 subsider 338 jo 55 jo 56 KUHP harus terus berproses juga dengan transparan dan akuntabel," ucap dia.

Sidang etik terhadap Sambo dimulai pada Kamis (25/8/2022) pukul 09.25 WIB, di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung Transnational Crime Center (TNCC), Bareskrim Polri.

Sidang ini dipimpin oleh Kepala Bagian Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.

KKEP membacakan putusan terhadap Sambo pada Jumat dini hari. Dalam keputusan itu, Polri memutuskan memecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Sambo.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang KKEP saat membacakan putusan pada Jumat dinihari.

Dalam putusannya, Dofiri memaparkan, ada 7 kode etik yang dilanggar Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sidang yang digelar hingga dinihari itu menjadi kemunculan pertama Sambo setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana itu.

Total, ada lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Para tersangka yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi; Bharada E; Bripka RR, serta asisten rumah tangga Putri yang bernama Kuat Ma'ruf.

Lima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 UU KUHP.

Sambo merupakan dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer menembak Brigadir J.

Sementara itu, Bripka RR, Kuat, dan Putri juga turut membantu dalam kejadian pembunuhan Brigadir J.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/26/09094291/pengamat-meski-tertutup-sidang-etik-yang-berujung-pemecatan-ferdy-sambo

Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke