Salin Artikel

Hasyim Asy'ari Mengaku Belum Tahu Duduk Perkara KPU Dilaporkan Parpol ke Bawaslu

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengaku pihaknya belum mengetahui duduk perkara peristiwa dugaan pelanggaran administrasi, yang membuat KPU RI dilaporkan 4 partai politik ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Sebagai informasi, laporan ini dilayangkan oleh 4 partai politik yang gagal lolos pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 karena berkasnya tak lengkap, yaitu Partai Berkarya, Partai Pelita, Partai IBU, dan Partai Karya Republik.

"Belum, kami belum tahu apa yang (membuat) KPU dianggap melanggar administrasi, bagian mananya, kami kan belum tahu," ujar Hasyim kepada wartawan di kantor Bawaslu RI, Kamis (25/8/2022).

Hasyim mengaku hanya mengetahui bahwa Bawaslu menggelar sidang pendahuluan hari ini, untuk mengumumkan laporan mana yang dianggap memenuhi syarat formil dan materil untuk dilanjutkan ke sidang pemeriksaan.

"Substansi atau pokok perkaranya, KPU belum tahu sampai haru ini. Sidang hari ini juga (KPU) belum tahu materi permohonannya seperti apa," kata dia.

"Kami nanti akan tahu atau baru tahu kalau sudah mendapatkan salinannya dari Bawaslu," lanjut Hasyim.

Hasyim mengeklaim KPU siap menghadapi sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi ini. Pihaknya bakal segera memeriksa substansi perkara yang membuat mereka dilaporkan ke Bawaslu RI, setelah menerima salinan lengkap.

Oleh karena itu, KPU disebut belum bisa menanggapi ihwal masalah yang dilaporkan 4 partai politik tadi.

"Setelah kita pelajari, nanti juga ada forum persidangannya, nanti akan kita jawab pada forum," sebut Hasyim.

Kepada awak media, sejumlah partai pelapor mengaku mengalami kendala teknis yang bukan berasal dari internal mereka.

Akibatnya, mereka gagal melengkapi berkas pendaftaran yang diperlukan sebelum pendaftaran ditutup pada 14 Agustus 2022 lalu.

Dalam putusan sidang pendahuluan ini, Bawaslu menyatakan 2 laporan, yakni dari Partai Berkarya dan Partai Karya Republik, tidak dapat diterima dan ditindaklanjuti ke sidang pemeriksaan.

Majelis menilai bahwa laporan kedua partai politik tidak memenuhi syarat materiil, kendati memenuhi syarat formil.

Sementara itu, Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu mengatur, laporan baru bisa diteruskan ke sidang pemeriksaan seandainya memenuhi syarat formil dan materiil sekaligus.

Dua laporan lain, yakni dari Partai Pelita dan Partai IBU, dinyatakan diterima dan ditindaklanjuti ke sidang pemeriksaan.

Dikutip dari Pasal 47, sidang pemeriksaan bakal beragendakan pembacaan materi laporan dari pelapor atau penemu; tanggapan/jawaban terlapor; pembuktian; kesimpulan pihak pelapor atau penemu dan terlapor; kemudian diakhiri putusan Bawaslu RI yang bersifat mengikat.

Sidang pemeriksaan bakal digelar pada Senin (29/8/2022).

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/25/17024141/hasyim-asyari-mengaku-belum-tahu-duduk-perkara-kpu-dilaporkan-parpol-ke

Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke